Kendari (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memberi penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan Provinsi Sultra tahun anggaran 2020.

Pemberian opini WTP oleh BPK Perwakilan Sultra atas laporan keuangan kepada Pemerintah Provinsi itu melalui rapat Paripurna DPRD Sultra, yang dipimpin Ketua DPRD Sultra H.Abdurrahman Saleh dan Gubernur Sultra Ali Mazi dan dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Laode Nusriadi, SE., MSi., CA., Ak, CSFA., CPA., CFrA di gedung Utama DPRD Sultra, Jumat siang.

Menurut Laode Nusriadi, laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2020 merupakan Long Form Audit Report (LFAR), terdiri atas tiga laporan utama yang menyajikan hasil pemeriksaan keuangan yaitu LHP atas LKPD Tahun 2020 yang memuat Opini serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan hasil pemeriksaan kinerja yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

"Meskipun sudah mendapat opini WTP di 2020, namun masih terdapat hal – hal yang perlu mendapat perhatian," kata Nusriadi.

Perhatian yang dimaksud itu diantaranya, klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat; Penetapan harga kontrak pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-Obatan pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak sesuai ketentuan. dari kiri kekanana, Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Laode Nusriadi, Gubernur Sultra Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh di gedung utama DPRD Sultra, Jumat. (Foto ANTARA/Azis Senong)

Selain itu, penetapan status Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Sultra yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berlarut-larut, Penetapan dasar pengenaan dan penetapan tarif PKB BBNKB tidak dilaksanakan secara akurat; dan pendataan objek dan subjek PKB BBNKB belum memadai.

Olehnya itu, lanjut Auditor Utama Keuangan Negara itu mengatakan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Gubernur Sulawesi Tenggara, yang telah mendukung upaya BPK dalam menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Gubernur Sultra Ali Mazi dan Ketua DPRD Abdurrahman Saleh, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada tim BPK RI Perwakilan Sultra termasuk BPKP Provinsi sebagai lembaga audit keuangan yang telah memberi penilaian WTP kepada LHP keuangan daerah provinsi Sultra.

"Kerjasama serta hubungan yang telah dibangun selama ini, kiranya dapat dipertahankan atas hasil penilaian dan pemberian WTP oleh BPK Perwakilan Sultra," tutur Ali Mazi.

   

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024