Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara menyebutkan 8 persen dari anggaran Dana Desa yang dikelola oleh pemerintah desa wajib digunakan untuk penanganan COVID-19.

"Penggunaan Dana Desa ditetapkan (earmerked) sebesar 8 persen dari total pagu Dana Desa yang dikelolanya untuk penanganan penyebaran COVID-19 di pedesaan," Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa di Kendari, Selasa.

Ia menyampaikan, alokasi Dana Desa pada APBN Tahun Anggara 2021 untuk lingkup Sulawesi Tenggara sebesar Rp1,636 triliun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,633 triliun, yang diperuntukan bagi 1.908 desa di provinsi itu.

Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang telah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2020 dalam rangka mengantisipasi dampak COVID-19 masih dilanjutkan di tahun 2021, di antaranya melalui program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial atau perlindungan sosial.

Selanjutnya, Pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian di desa; pengembangan potensi desa produk unggulan desa, dan kawasan perdesaan; serta peningkatan peran BUMDes.

"Untuk tahun 2021 program jaring pengaman sosial melalui pemberian PLT Desa masih menjadi prioritas Dana Desa bahkan dibayarkan penuh 12 bulan Januari-Desember 2021 dengan besaran Rp300 ribu/KPM," ujar dia.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa dari alokasi Dana Desa yang diterimanya dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun 2022.

Ia menyayangkan realisasi Dana Desa hingga minggu ke-3 Mei 2021 masih rendah hanya 32,34 persen . 

"Pemda-pemda di Sultra harus mendorong percepatan pencairan Dana Desa earmarked 8 persen karena diperlukan desa dalam rangka penanganan dan atau pencegahan penyebaran COVID-19 di desa," kata Arif.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024