Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menutup sementara tempat wisata atau hiburan di daerah itu selama masa libur Lebaran mulai 13-17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 556.4/2050 tentang Imbauan Penutupan Sementara Tempat Wisata/Hiburan yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas pada 11 Mei 2021.

"Iya, tempat wisata ditutup sementara, ada surat edarannya. Ditutup 13-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Pariwisata Sultra La Ode Safiuddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya di Kendari, Jumat.

Surat edaran penutupan sementara tempat wisata/hiburan di Sultra itu dikeluarkan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

"Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu dari lima PPKM mikro baru tahap ke-7 yang mulai berlaku tanggal 4-17 Mei 2021," ujar dia.

Dijelaskannya, dalam surat edaran itu para bupati dan walikota se-Sultra diharapkan melakukan pengaturan pada tempat wisata/hiburan dengan mengoordinasikan kepada pengusaha/pemilik/pengelola tempat wisata/hiburan untuk menutup dan tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 13-17 Mei 2021.

"Penutupan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata/hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan COVID-19 secara masif," jelasnya.

Tempat wisata/hiburan dapat dibuka kembali setelah 17 Mei dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata/hiburan tersebut agar masing-masing pengelola membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 tersendiri.

Selain itu, tim satuan tugas penanganan COVID-19 kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada tempat wisata/hiburan di wilayahnya masing-masing.

"Dengan berpedoman pada surat imbauan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor   443/4724 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan COVID-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Pengendalian COVID-19," katanya.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024