Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas Khusus Pengurai Kerumunan (Raika) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyampaikan surat teguran kepada pengelola mal yang mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Surat teguran keras hari ini disampaikan kepada seluruh pengelola mal, sebab, dari laporan pantauan tim di lapangan, pengelola mal abai menerapkan protokol kesehatan karena membeludaknya orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar Iman Hud selaku Ketua Satuan Tugas Khusus Raika saat dimintai keterangan pada Minggu.

Satuan Tugas Raika di tingkat kecamatan hingga kota, menurut dia, sudah berupaya maksimal menyampaikan penyuluhan mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 kepada masyarakat dan pengelola bisnis.

Namun demikian, Iman mengatakan, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah, terlihat dari pasar dan pusat belanja yang dipadati oleh pengunjung yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Di sinilah kesulitannya. Kami terus bekerja mengimbau dan menegur, tapi manajemen mal masih saja abai," katanya. 

Selain mal, tempat belanja di Pasar Butung, Pasar Sentral, dan Pasar Senggol di Kota Makassar juga padat pengunjung menjelang Lebaran.

Iman menekankan pentingnya dukungan dari pengelola untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan di pusat belanja dan pasar.

"Meskipun tim Raika bekerja semaksimal mungkin, tapi kalau tidak ada dukungan dan koordinasi bersama pengelola pasar, mal, dan pihak terkait lainnya, sama saja. Sebab, tugas ini bukan hanya dilakukan Satgas Raika, tapi semuanya," katanya.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024