Kendari (ANTARA) - Operasional Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tetap membuka operasional penerbangan selama periode larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021, namun hanya untuk pihak-pihak tertentu.
Kepala UPBU Betoambari Baubau, Nurul Anwar dalam keterangan yang diterima, Jumat mengatakan terhadap pihak-pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik tetap harus menyertakan syarat keberangkatan yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka tidak diberangkatkan.
Ia mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Jadi dua syaratnya yaitu harus ada keterangan rapid Antigen, PCR, atau Genose dengan hasil negatif. Serta menunjukan syarat bahwa dia bukan untuk mudik, baru kita kasih berangkat," ujarnya.
Nurul mengungkapkan pihak-pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik berdasarkan Permenhub seperti pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Kemudian, pengecualian juga diberikan untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis serta operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Selanjutnya kata Nurul, pengecualian diberikan untuk operasional angkutan udara keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Meski demikian Nurul mengakui maskapai penerbangan akan memperhitungkan jumlah penumpang, jika dinilai tidak mencukupi untuk terbang maka bisa saja dicancel.
Kepala UPBU Betoambari Baubau, Nurul Anwar dalam keterangan yang diterima, Jumat mengatakan terhadap pihak-pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik tetap harus menyertakan syarat keberangkatan yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka tidak diberangkatkan.
Ia mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Jadi dua syaratnya yaitu harus ada keterangan rapid Antigen, PCR, atau Genose dengan hasil negatif. Serta menunjukan syarat bahwa dia bukan untuk mudik, baru kita kasih berangkat," ujarnya.
Nurul mengungkapkan pihak-pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik berdasarkan Permenhub seperti pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Kemudian, pengecualian juga diberikan untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis serta operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Selanjutnya kata Nurul, pengecualian diberikan untuk operasional angkutan udara keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Meski demikian Nurul mengakui maskapai penerbangan akan memperhitungkan jumlah penumpang, jika dinilai tidak mencukupi untuk terbang maka bisa saja dicancel.