Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sutra) Ali Mazi mengatakan kebijakan pemerintah pusat terkait larang mudik Lebaran dilakukan demi kebaikan bersama sebagai upaya melindungi masyarakat, sehingga tidak terinfeksi COVID-19.

"Mudik itu kan dilarang, artinya kita harus patuh pada perintah pemerintah pusat. Ini semua untuk kepentingan masyarakat dan untuk kesehatan kita bersama," kata Ali Mazi di Kendari, Sabtu.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik tersebut telah ditindaklanjuti oleh seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

"Kalau masyarakatnya sehat tentu pemerintahannya akan maju. Itu yang paling penting. Jadi pemerintah itu bukan melarang untuk bersilaturahim, tetapi karena kita masih dalam situasi pandemi COVID-19," ujar Ali Mazi.

Ia mengajak seluruh masyarakat di daerah itu agar mematuhi kebijakan larangan tersebut karena tidak lain merupakan upaya dalam memutus penyebaran COVID-19, apalagi saat ini telah ada virus dengan jenis varian baru.

"Hari ini kita melihat di India sudah semakin ganas, bahkan dokter kewalahan untuk merawat mereka. Oleh karena itu mudah-mudahan di Indonesia, khususnya di Sultra, kita tetap patuh terhadap ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ujar dia.

  Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir di Kendari, Sabtu (24/4/2021). (ANTARA/Harianto)
Senada dengan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam memberlakukan larang mudik demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Saya kira tidak perlu diperdebatkan lagi. Saya kira kita paham upaya ini dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi kita semua (dari penularan COVID-19," katanya.

Menurutnya, meskipun mudik dapat dilakukan di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, khusunya di Sulawesi Tenggara, ia berharap masyarakat tetap tidak melakukan mudik Lebaran guna menjaga tren kasus COVID-19 yang saat ini mulai melandai, khususnya di kota itu.

"Artinya kalau mudik itu kan membuka ruang untuk terjadinya penularan baru dan perpindahan potensi penularan (COVID-19)," ujar wali kota.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada semua pihak agar memahami atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya melindungi masyarakat dari penularan virus corona dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Tenggara mencatat pasien terkonfimasi positif COVID-19 hingga Sabtu 24 April 2021, sebanyak 10.385 orang, 9.815 dinyatakan sembuh dan 209 orang meninggal.

 


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024