Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan data sejak awal pandemi sampai 19 April 2021 tercatat 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninggal dunia akibat tertular COVID-19.
"PNS yang meninggal karena COVID-19 ada 60 orang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Maria menyebutkan berdasarkan data yang rutin dilaporkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setiap hari Jumat, laporan yang diterima BKD cenderung menurun dibandingkan di awal pandemi COVID-19.
Kendati demikian, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes). Karena itu, ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mudik atau ke luar kota dalam waktu yang telah ditentukan.
"Kami berharap pegawai DKI ASN maupun non PNS-nya tetap mematuhi aturan, tetap peduli kepada imbauan atau hal-hal yang digariskan oleh pemerintah provinsi," ujarnya.
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara melepas kepergian Camat Kelapa Gading Muhamad Harmawan yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 di RSPI Sulianti Saroso, Sabtu (19/9/2020). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara)
Sementara itu, perkembangan COVID-19 di Ibu Kota terus mengalami peningkatan. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mencatat per 21 April 2021, pasien positif COVID-19 bertambah 602 orang. Total ada 401.110 kasus konfirmasi positif infeksi virus korona.
Jumlah kematian juga bertambah 18 korban. Sebanyak 6.587 pasien meninggal sehingga persentase kematian di DKI mencapai 1,6 persen, lebih rendah dari tingkat nasional, yakni 2,7 persen.
Di sisi lain, ada 576 pasien COVID-19 yang pulih. Total 388.083 pasien telah dinyatakan bebas COVID-19 dengan tingkat kesembuhan 96,8 persen.
"PNS yang meninggal karena COVID-19 ada 60 orang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Maria menyebutkan berdasarkan data yang rutin dilaporkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setiap hari Jumat, laporan yang diterima BKD cenderung menurun dibandingkan di awal pandemi COVID-19.
Kendati demikian, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes). Karena itu, ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mudik atau ke luar kota dalam waktu yang telah ditentukan.
"Kami berharap pegawai DKI ASN maupun non PNS-nya tetap mematuhi aturan, tetap peduli kepada imbauan atau hal-hal yang digariskan oleh pemerintah provinsi," ujarnya.
Jumlah kematian juga bertambah 18 korban. Sebanyak 6.587 pasien meninggal sehingga persentase kematian di DKI mencapai 1,6 persen, lebih rendah dari tingkat nasional, yakni 2,7 persen.
Di sisi lain, ada 576 pasien COVID-19 yang pulih. Total 388.083 pasien telah dinyatakan bebas COVID-19 dengan tingkat kesembuhan 96,8 persen.