Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada masyarakat di provinsi tersebut agar cerdas dalam memilih pinjaman daring (online) guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution di Kendari, Rabu, mengatakan pengguna pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending (P2PL) di provinsi tersebut terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Hingga saat ini, masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjaman online mencapai 96.480 rekening, meningkat 8,74 persen selama bulan Februari 2021, dengan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp25,67 miliar," kata Fredly.

Melihat peningkatan yang cukup signifikan itu, OJK Sultra mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pinjaman daring secara bijak dan aman, serta tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman daring yang belum diketahui legalitasnya.

"Dengan kondisi ini, maka kita mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman atau lebih bijak, sesuaikan dengan kemampuan kita," ujar dia.

Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, pihaknya mendorong perusahaan fintech P2PL untuk menjamin dan meningkatkan kualitasnya, seperti meningkatkan modal, transparansi kepada pengguna, tata kelola pengawasan dan peningkatan pendanaan serta meningkatkan edukasi.

Selain meminta agar cerdas dalam melakukan pinjaman dari, ia juga mengimbau agar mewaspadai investasi.

Ia menyarankan sebelum melakukan investasi hal yang harus dipahami yakni memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," jelas Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024