Kendari (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba menegur keras Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha yang telah lalai dalam memberikan informasi kepada publik terkait adanya warga binaan yang berada di luar rutan.

"Teguran saya keras kepada teman Pak Kepala Rutan Unaaha, ini mungkin terakhir, ini teguran lisan teguran keras," kata Silvester saat konferensi pers di Kendari, Selasa.

Sebelumnya Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto dinilai telah lalai dalam memberikan informasi ke masyarakat terkait adanya warga binaan yang kedapatan berada di luar rutan tanpa pengawalan petugas rutan. Dimana kejadian tersebut terekam kamera CCTV di salah satu rumah makan di Kendari pada Selasa (23/2) lalu.

Dari keterangan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, ia menyampaikan bahwa warga binaan tersebut keluar untuk berobat karena sakit jantung.

Adapun warga binaan yang kedapatan ini adalah Imanuddin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang divonis bersalah selama tiga bulan 15 hari kurungan penjara.

Imanuddin ditahan atas perkara nomor 11/Pid.Sus/2021/PT KDI terkait fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan yang juga saat itu merupakan Calon Bupati Konawe Kepulauan saat pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020.

Saat itu, kejadian tersebut menuai reaksi dan aksi demonstrasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sehingga, setelah pihaknya menerima informasi mengenai kelalaian tersebut, maka Kanwil Kemenkumham Sultra kemudian memanggil Kepala Rutan Unaaha Herianto untuk dimintai keterangan, terkait apa yang telah disampaikannya.

"Setelah kami dalami, tidak ada penyimpangan SOP tapi karena lalai dari cara penyampaian. Jadi ini menjadi perhatian kita semua," ujar Silvester.

  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba (tengah) saat konferensi pers terkai kelalaian Kepala Rutan Kelas IIB Inaaha dalam memberikan informasi kepada publik, Kendari, Selasa (6/4/2021). (ANTARA/Harianto)


Ia menjelaskan bahwa pada Minggu (14/2/2021), warga binaan atas nama Imanuddin masuk ke Rutan Kelas IIB dengan putusan hukuman selama 3 bulan 15 hari, karena ia masuk masih dalam situasi pandemi COVID-19, maka prosedur standar harus ada pemeriksaan apakah terinfeksi oleh virus tersebut, dan saat dilakukan tes cepat ternyata hasilnya reaktif.

"Dan pihak kesehatan mensyaratkan agar tujuh atau 10 hari yang bersangkutan harus mencek kembali kesehatan. Dan pada tanggal 23 Februari yang bersangkutan dibawa dicek di klinik di kendari dan hasilnya negatif," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah menelaah izin dan surat pemeriksaan kesehatan, prosedurnya sesuai dengan SOP dan tidak ada penyimpangan.

"Pada kesempatan ini saya atas nama pimpinan wilayah memohon maaf atas kelalaian dan kekeliruan dari Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto terkait penyampaiannya tentang kondisi kesehatan warga binaan yang sesungguhnya bukan berobat untuk sakit jantung, tapi karena pemeriksaan kesehatan COVID-19," ujar Silvester.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra Sartito yang juga hadir pada konferensi pers tersebut berharap hal serupa tidak terjadi ke depanmya dan jika masih ditemukan maka ia meminta agar diberi sanksi yang tegas.

"Kami dari pemuda Lira meminta agar tidak ada lagi kelalaian seperti yang kemarin, karena kami menilai bahwa itu adalah bentuk kelalaian. Kemudian kami juga mengapresiasi atas langka Kemenkumham Sultra yang telah mengambil sikap atas persoalan ini," kata Sartito.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024