Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria asal Kota Kendari diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dikutip dari rilis Ditresnarkoba Polda Sultra di Kendari, Selasa mengatakan tersangka inisial MFF ditangkap Selasa (16/3) dini hari pukul 00.10 WITA di Jalan Z. A. Sugiarto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kendari yang sering melakukan transaksi. Dari hasil lidik diketahui target bernama MFF merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu, bekerja sama dengan rekannya yang merupakan jaringan Lapas di Kendari," Dolfi.
Ia menyampaikan tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Sugiarto. Dari hasil penggeledahan di TKP polisi menemukan dua paket sabu pada penguasaan tersangka.
Kemudian tim mengamankan dan membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Merpati, Kelurahan Padeleu, Kecamatan Kambu untuk dilakukan pencarian barang buktinya lainya. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi kembali menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti non narkotika yang ditemukan di dalam lemari tersangka.
"Total barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu berat brutto 35,74 gram," ujarnya.
Dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP ia mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari temannya di kota itu kemudian diedarkan/dijual kepada konsumen.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dikutip dari rilis Ditresnarkoba Polda Sultra di Kendari, Selasa mengatakan tersangka inisial MFF ditangkap Selasa (16/3) dini hari pukul 00.10 WITA di Jalan Z. A. Sugiarto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kendari yang sering melakukan transaksi. Dari hasil lidik diketahui target bernama MFF merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu, bekerja sama dengan rekannya yang merupakan jaringan Lapas di Kendari," Dolfi.
Ia menyampaikan tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Sugiarto. Dari hasil penggeledahan di TKP polisi menemukan dua paket sabu pada penguasaan tersangka.
Kemudian tim mengamankan dan membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Merpati, Kelurahan Padeleu, Kecamatan Kambu untuk dilakukan pencarian barang buktinya lainya. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi kembali menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti non narkotika yang ditemukan di dalam lemari tersangka.
"Total barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu berat brutto 35,74 gram," ujarnya.
Dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP ia mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari temannya di kota itu kemudian diedarkan/dijual kepada konsumen.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.