Kolaka (ANTARA) - Tim elang anti bandit Polres Kolaka,Sulawesi Tenggara menangkap empat orang pemuda pelaku pencurian kabel tembaga milik PT.PLN setempat di jalan Bypass Kecamatan Wundulako.
Humas Polres Kolaka Riswandi, Rabu, mengatakan dari hasil pemeriksaan ke empat pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga dan dijual kepada pedagang besi tua berinisial H.S.
" Usai dilakukan pemeriksaan kepolisian melakukan pengembangan terhadap H.S. dan mengaku bahwa telah melakukan Pembelian sebanyak lima kali," katanya.
Sebelumnya kata Riswandi salah seorang karyawan PLN melaporkan terjadinya pencurian kabel tembaga milik perusahaan Negara itu sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan para tersangka.
Kronologisnya kata dia pada hari Senin (1/3) sekitar pukul 12.09 WITA, pelapor mendapat laporan di Group Whatsapp bahwa ada kabel listrik yang hilang di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada di 3 titik Gardu Distribusi.
Setelah itu lanjut Riswandi pada pukul 14.00 wita salah seorang petugas penjaga gardu datang ke kantor PLN menyampaikan jika ada Kabel Listrik yang hilang di Desa Popalia sehingga pelapor langsung ke Kantor Polres Kolaka untuk melaporkan kejadian tersebut.
" Atas peristiwa tersebut kerugian ditaksir sekitar kurang lebih Rp5.500.000, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan di kantor Polres Kolaka guna proses lebih lanjut," ungkap Riswandi.
Kini ke empat tersangka yakni TP (38),HP (25),F (17) serta DS (20) sudah diamankan beserta barang bukti empat gulung kabel tembaga milik PT.PLN dan masih dalam pengembangan kasus.
Humas Polres Kolaka Riswandi, Rabu, mengatakan dari hasil pemeriksaan ke empat pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga dan dijual kepada pedagang besi tua berinisial H.S.
" Usai dilakukan pemeriksaan kepolisian melakukan pengembangan terhadap H.S. dan mengaku bahwa telah melakukan Pembelian sebanyak lima kali," katanya.
Sebelumnya kata Riswandi salah seorang karyawan PLN melaporkan terjadinya pencurian kabel tembaga milik perusahaan Negara itu sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan para tersangka.
Kronologisnya kata dia pada hari Senin (1/3) sekitar pukul 12.09 WITA, pelapor mendapat laporan di Group Whatsapp bahwa ada kabel listrik yang hilang di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada di 3 titik Gardu Distribusi.
Setelah itu lanjut Riswandi pada pukul 14.00 wita salah seorang petugas penjaga gardu datang ke kantor PLN menyampaikan jika ada Kabel Listrik yang hilang di Desa Popalia sehingga pelapor langsung ke Kantor Polres Kolaka untuk melaporkan kejadian tersebut.
" Atas peristiwa tersebut kerugian ditaksir sekitar kurang lebih Rp5.500.000, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan di kantor Polres Kolaka guna proses lebih lanjut," ungkap Riswandi.
Kini ke empat tersangka yakni TP (38),HP (25),F (17) serta DS (20) sudah diamankan beserta barang bukti empat gulung kabel tembaga milik PT.PLN dan masih dalam pengembangan kasus.