Kendari (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna dengan sidang perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili.
"Amar Putusan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan pada Sidang Pengucapan Putusan dikutip dari youtube MK di Kendari, Selasa.
Sebelumnya, pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan termohon karena tidak melakukan verifikasi yang akurat terhadap dokumen-dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020, khususnya terkait dengan perbedaan nama lengkap calon Bupati atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menegaskan persoalan mengenai perbedaan nama calon Bupati atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang tercantum dalam Formulir Model BB.1-KWK, BB.2-KWK, KTP elektronik dengan yang tercantum dalam Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA Negeri 1 Raha dan Ijasah yang dikeluarkan oleh Universitas Hasanuddin (dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati), sesungguhnya merupakan persoalan yang telah selesai.
KPU Kabupaten Muna (termohon) telah melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan yang diatur dalam BAB III Penelitian Administrasi Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dan Ketentuan Penulisan Nama Bakal Calon Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran.
Selanjutnya, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Terhadap ketentuan tersebut termohon telah melakukan pencocokan nama bakal calon Bupati yang tercantum dalam Formulir Model BB.1- KWK dan Formulir Model BB.2-KWK dengan KTP elektonik dan seluruh dokumen tersebut tertulis atas nama yang sama, yaitu La Ode Muhammad Rusman Emba.
Kata dia, terhadap nama yang tertulis dalam Ijasah/STTB SMA 1 Raha dan Ijasah Sarjana Teknik Universitas Hasanuddin yaitu tertulis atas nama La Ode Muhammad Rusman Untung, Termohon telah melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 1 Raha dan Universitas Hasanuddin.
Dimana, hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa adalah benar orang yang bernama La Ode Muhammad Rusman Untung adalah sama dengan orang yang bernama La Ode Muhammad Rusman Emba yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.
Saldi mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Muna telah menerima laporan terkait permasalahan dimaksud pada 28 September 2020. Akan tetapi, lanjutnya, setelah dilakukan kajian terhadap laporan tersebut ternyata tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikannya, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpang ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
"Oleh karena itu tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016.
Saldi menyampaikan sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016 untuk dapat mengajukan permohonan, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan peraih perolehan paling banyak untuk dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Muna Tahun 2020 yakni paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Bupati Muna.
Dipaparkannya, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dikalikan 120.102 suara (total suara sah) sama dengan 2.402 suara.
"Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 55.980 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 64.122 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (64.122 suara dikurangi 55.980 suara) sama dengan 8.142 suara (6,78 persen) atau lebih dari 2.402 suara," jelas Saldi.
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan perbedaan nama di dalam Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dengan e-KTP calon Bupati La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.
Pemohon dalam permohonannya meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 788/PL.02.06-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 yang disahkan tanggal 16 Desember 2020.
"Amar Putusan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan pada Sidang Pengucapan Putusan dikutip dari youtube MK di Kendari, Selasa.
Sebelumnya, pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan termohon karena tidak melakukan verifikasi yang akurat terhadap dokumen-dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020, khususnya terkait dengan perbedaan nama lengkap calon Bupati atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menegaskan persoalan mengenai perbedaan nama calon Bupati atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang tercantum dalam Formulir Model BB.1-KWK, BB.2-KWK, KTP elektronik dengan yang tercantum dalam Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA Negeri 1 Raha dan Ijasah yang dikeluarkan oleh Universitas Hasanuddin (dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati), sesungguhnya merupakan persoalan yang telah selesai.
KPU Kabupaten Muna (termohon) telah melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan yang diatur dalam BAB III Penelitian Administrasi Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dan Ketentuan Penulisan Nama Bakal Calon Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran.
Selanjutnya, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Terhadap ketentuan tersebut termohon telah melakukan pencocokan nama bakal calon Bupati yang tercantum dalam Formulir Model BB.1- KWK dan Formulir Model BB.2-KWK dengan KTP elektonik dan seluruh dokumen tersebut tertulis atas nama yang sama, yaitu La Ode Muhammad Rusman Emba.
Kata dia, terhadap nama yang tertulis dalam Ijasah/STTB SMA 1 Raha dan Ijasah Sarjana Teknik Universitas Hasanuddin yaitu tertulis atas nama La Ode Muhammad Rusman Untung, Termohon telah melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 1 Raha dan Universitas Hasanuddin.
Dimana, hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa adalah benar orang yang bernama La Ode Muhammad Rusman Untung adalah sama dengan orang yang bernama La Ode Muhammad Rusman Emba yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.
Saldi mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Muna telah menerima laporan terkait permasalahan dimaksud pada 28 September 2020. Akan tetapi, lanjutnya, setelah dilakukan kajian terhadap laporan tersebut ternyata tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikannya, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpang ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
"Oleh karena itu tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016.
Saldi menyampaikan sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016 untuk dapat mengajukan permohonan, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan peraih perolehan paling banyak untuk dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Muna Tahun 2020 yakni paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Bupati Muna.
Dipaparkannya, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dikalikan 120.102 suara (total suara sah) sama dengan 2.402 suara.
"Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 55.980 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 64.122 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (64.122 suara dikurangi 55.980 suara) sama dengan 8.142 suara (6,78 persen) atau lebih dari 2.402 suara," jelas Saldi.
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan perbedaan nama di dalam Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dengan e-KTP calon Bupati La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.
Pemohon dalam permohonannya meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 788/PL.02.06-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 yang disahkan tanggal 16 Desember 2020.