Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat khususnya yang ada di provinsi tersebut agar mewaspadai entitas investasi "Tiktok Cash" yang diduga masih ilegal.

Kepala OJK Sultra Mohammaf Fredly Nasution di Kendari, Selasa, mengatakan legalitas entitas investasi "Tiktok Cash" hingga saat ini belum jelas.

"Sehubungan dengan informasi maraknya tawaran entitas investasi 'Tiktokecash' atau 'Tiktok Cash', OJK Sultra selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menggunakan produk dimaksud sehubungan sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas," kata Fredly.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dari sisi logis atau kewajaran usaha dan upaya pemberian investasi, harus menjadi perhatian bagi masyarakat sebelum berinvestasi.

"Misalnya hati-hati dengan iming-iming imbal hasil yang besar, namun tidak memiliki bisnis yang jelas khususnya upaya pengumpulan dana dengan skema ponzi," tutur Fredly.

Kata dia, waspada berinvestasi dengan memperhatikan legal dan logis adalah upaya dalam rangka melindungi diri dan keluarga dari kerugian di masa mendatang.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan investasi di PT Future View Tech atau Vtube karena dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

Ia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas Vtube adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin.

"Sepanjang izin belum didapatkan, status Vtube sebagai entitas illegal. Selanjutnya, terkait upaya kelengkapan dokumen perizinan, SWI telah mengarahkan 
Vtube untuk memperbaiki mekanisme usaha agar sesuai dengan ketentuan dan 
peraturan," tutur Fredly.

Oleh sebab itu, ia menyarankan sebelum melakukan investasi hal yang harus dipahami yakni memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus 
dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024