Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan saat ini empat KPU kabupaten tengah menunggu sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sultra Ade Suerani di Kendari, mengatakan keempatnya adalah KPU Kabupaten Muna, Wakatobi, Konawe Kepulauan (Konkep), dan Konawe Selatan (Konsel).
Keempat KPU kabupaten tersebut telah menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon dalam sidang penyampaian jawaban termohon pada 3-4 Februari lalu.
"Dalam tahapan sidang selanjutnya, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dijadwalkan paling lambat pada 11 Februari mendatang," kata Ade.
Dalam waktu itu, lanjutnya, MK akan menentukan perkara-perkara mana saja yang akan lanjut ke persidangan lanjutan atau akan berhenti di putusan dismissal. Dimana pengucapan dismissal dijadwalkan pada 15 dan 16 Februari.
"Termasuk pengucapan ketetapan atas perkara yang gugur akibat permohonan pemohon dicabut atau pemohon tidak hadir pada pemeriksaan pendahuluan," tutur Ade.
Kata dia, putusan dismissal berkaitan dengan tidak terpenuhinya aspek formil sebagaimana ketentuan Pasal 55 huruf a PMK Nomor 6/2020, yakni amar putusannya tidak dapat diterima.
"Dalam hal perkara tidak diputuskan pada tanggal 15 atau 16 Februari 2021, itu berarti permohonan pemohon akan berlanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan yakni persidangan pembuktian dalam arti menghadirkan dokumen atau surat, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan/atau alat bukti petunjuk lainnya," jelasnya.
Oleh dari itu, pihaknya tengah menunggu panggilan sidang berikutnya apakah akan dipanggil pada pengucapan putusan di tanggal 15 atau 16 Februari atau panggilan sidang lanjutan ditanggal 19 Februari ke atas.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sultra Ade Suerani di Kendari, mengatakan keempatnya adalah KPU Kabupaten Muna, Wakatobi, Konawe Kepulauan (Konkep), dan Konawe Selatan (Konsel).
Keempat KPU kabupaten tersebut telah menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon dalam sidang penyampaian jawaban termohon pada 3-4 Februari lalu.
"Dalam tahapan sidang selanjutnya, MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dijadwalkan paling lambat pada 11 Februari mendatang," kata Ade.
Dalam waktu itu, lanjutnya, MK akan menentukan perkara-perkara mana saja yang akan lanjut ke persidangan lanjutan atau akan berhenti di putusan dismissal. Dimana pengucapan dismissal dijadwalkan pada 15 dan 16 Februari.
"Termasuk pengucapan ketetapan atas perkara yang gugur akibat permohonan pemohon dicabut atau pemohon tidak hadir pada pemeriksaan pendahuluan," tutur Ade.
Kata dia, putusan dismissal berkaitan dengan tidak terpenuhinya aspek formil sebagaimana ketentuan Pasal 55 huruf a PMK Nomor 6/2020, yakni amar putusannya tidak dapat diterima.
"Dalam hal perkara tidak diputuskan pada tanggal 15 atau 16 Februari 2021, itu berarti permohonan pemohon akan berlanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan yakni persidangan pembuktian dalam arti menghadirkan dokumen atau surat, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan/atau alat bukti petunjuk lainnya," jelasnya.
Oleh dari itu, pihaknya tengah menunggu panggilan sidang berikutnya apakah akan dipanggil pada pengucapan putusan di tanggal 15 atau 16 Februari atau panggilan sidang lanjutan ditanggal 19 Februari ke atas.