Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memimpin rapat koordinasi (rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Sultra, Senin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah dalam rilisnya yang diterima di Kendari, menyebutkan, dalam pengantar rapat, Gubernur Ali Mazi kembali mengemukakan upaya-upaya pemerintah, termasuk Pemprov Sultra, dalam menangani pandemi Covid-19, dimana saat ini sedang berlangsung pelaksanaan vaksinasi.

"Saya meminta satgas dan dinas kesehatan serta seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah kabupaten/kota dan seluruh komponen masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi,” ujar Gubernur.

Setelah menyampaikan sambutannya, kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori Juru Bicara Satgas COVID-19 Sultra dr. Rabiul Awal, yang langsung mempersilakan peserta rapat untuk memberikan pemaparan, yang dimulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Sultra.

Dalam pemaparannya, Sekda Nur Endang Abbas mengemukakan perlunya akselerasi pencapaian target vaksinasi COVID-19 pada semua sasaran tenaga kesehatan, yang diharapkan selesai akhir Februari 2021.

Selain itu, pelaksanaan 3T (tracing, testing & treatment) masih perlu digencarkan di tingkat kabupaten/kota. Perlu dilakukan komunikasi publik yang efektif untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19.

"Khusus untuk tiga kabupaten, yakni Konawe Utara, Muna, dan Konawe Kepulauan yang belum melaksanakan vaksinasi, agar menjadi perhatian," kata Sekda menegaskan.

Kendatipun demikian, Kabupaten Konawe Kepulauan sendiri telah melaksanaan peluncuran vaksinasi per hari Senin (2/2) sehingga tersisa dua kabupaten yang belum memulai tahapan vaksinasinya.

Menurut Sekda, dalam rangka akselerasi capaian vaksinasi COVID-19, kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi massal bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan. Data sasaran vaksinasi tahap kedua sudah harus tersedia sebelum tanggal 13 Februari 2021. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat memimpin rakor percepatan penanganan COVID-19 di Kendari, Senin. (foto Antara/HO Diskominfo Sultra)

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, DPRD segera memulai penyusunan rancangan peraturan daerah tentang COVID-19, yang di dalamnya akan mengatur dengan tegas tentang penegakan protokol kesehatan beserta dengan penerapan sanksinya.

"Ini merupakan hak inisiatif DPRD. Kami berharap ketua DPRD kabupaten/kota dapat melakukan kunjungan kerja ke provinsi tekrait dengan penyusunan perda tentang Covid-19 ini," jelas Ketua DPRD.

Di akhir rapat, Gubernur Sultra kembali memberikan arahan dengan mengemukakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kendatipun Sultra tidak masuk dalam kategori provinsi yang harus menjalkankan Permendagri tersebut, Gubernur mengingatkan agar semua elemen pemerintahan di Sultra, baik provinsi maupun kabupaten/kota tetap menaruh perhatian serius terhadap penanganan Covid-19.

Edukasi, sosialisasi, dan pemberian informasi kepada masyarakat harus tetap digencarkan. Pemasangan baliho ataupun banner hingga ke tingkat desa harus dimasifkan.

Pewarta : Hernawan Wahyudono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024