Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa perbaikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikenal sebagai BI Checking/SID merupakan wewenang dari para pelaku jasa keuangan tempat nasabah/konsumen melakukan transaksi.

"Yang bisa mengubah data SLIK adalah pelaku jasa keuangan, bukan OJK," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution di Kendari, Senin.

Ia menyampaikan, jika ada konsumen atau nasabah industri jasa keuangan yang datang melapor ke OJK, maka pihaknya hanya dapat mencetak data SLIK dari konsumen tersebut.

"Karena banyak yang datang ke OJK minta diubah (status BI Checking), dan POJK itu bisa ngeprint SLIK-nya. Kami tetap terima yang mau ngeprint SLIK, karena itu salah satu layanan kami," jelas Fredly.

Ia menjelaskan, ketika ada nasabah/konsumen yang sempat mengalami kredit macet, tetapi ia telah melunasi kredit tersebut, maka ia menyarankan agar segera menghadap ke pelaku jasa keuangan dengan membwa bukti lunas.

"Ketika ada masalah kredit tidak lancar, misalnya dia merasa sudah lunas, tapi statusnya masih bermasalah atau daftar hitam. Nah, itu tolong selesaikan ke palaku jasa keuangannya, bawa surat keterangan lunasnya," jelasnya.

Ketika menghadap ke pelaku jasa keuangan, lanjutnya, konsumen/nasabah diharapkan dapat memahami bahwa menyelesaian status SLIK (BI Checking) tidak dapat diselesaikan dalam satu hari, tetapi bisa mencapai satu bulan.

"Tapi memang kita POJK mendorong kalau sudah lunas, segera update SLIK-nya," ujar Fredly.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ketika ada konsumen/nasabah yang sejak awal kreditnya macet atau bermasalah sebelum adanya POJK, maka tidak bisa mendapatkan restrukturisasi.

Kata dia, hal itu diatur dalam POJK Nomor 48 Pasal 58 dimana konsumen/nasabah tidak memiliki kesempatan atau peluang untuk memperbaiki SLIK-nya jika kreditnya bermasalah sejak awal.

"Soal kebijakan relaksasi, ketika dia sudah bermasalah sebelumnya, memang dia tidak pantas untuk mendapat perbaikan status SLIK-nya, itu disebut dengan free raider," pungkas Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2025