Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan koordinasi internal bersama KPU kabupaten terkait persiapan menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan bahwa pihaknya bersama komisioner KPU di empat kabupaten berperkara telah melakukan persiapan-persiapan untuk menyanggah dalil-dalil yang telah diutarakan pemohon.

"Dalam menghadapi sidang sengketa pilkada kami telah melakukan koordinasi internal dengan KPU kabupaten meliputi strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian secara daring dan luring," kata Natsir di Kendari, Senin.

Ia juga menyampaikan bahwa KPU kabupaten juga nantinya akan didampingi dengan advokat atau kuasa hukum dalam menyanggah dalil-dalil dari pemohon.

"Kami juga mengkoordinasikan penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI," tuturnya.

Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab mengaku, pihaknya telah menyiapkan beberapa salinan dokumen seperti Formulir C1 Hologram atau C1 Plano, Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, dan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, termasuk dokumen pelengkap lainnya.

"Pada dasarnya KPU Wakatobi siap untuk menghadapi gugatan, karena kita digugat, maka kita harus mampu atau mempertanggungjawabkan pekerjaan kita," kata Rajab, melalui telepon selulernya.

Sebelumnya, empat daerah di Sulawesi Tenggara telah menyampaikan dalil-dalil dan gugatan di MK pada Rabu (27/1) lalu yaitu Kabupaten Konawe Selatan pemohon dari paslon nomor urut 3 Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021; Konawe Kepulauan dari paslon nomor urut 4 Mumammad Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.

Berikutnya, dari Kabupaten Muna dari paslon nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021; dan Kabupaten Wakatobi dari paslon nomor urut 1 Arhawi-Hardin La Omo dengan perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021.

Petitum dari keempat daerah sengketa tersebut, yakni pemohon Kabupaten Konawe Selatan, Wakatobi dan Konawe Kepulauan meminta dilakukan PSU, sedangkan pemohon dari Kabupaten Muna meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.

Untuk diketahui, sidang perkara Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021 Konawe Kepulauan dilanjutkan Rabu (3/2/2021) pukul 14.00-16.00 WIB; berikutnya Kabupatem Muna dengan perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021) pukul 17.00-18.00 WIB

Selanjutnya Konawe Selatan (Konsel) sidang perkara Nomor 34/PHP.PBU-XIX/2021 dilanjutkan Rabu (3/2/2021) pukul 14.00-16.00 WIB; dan sidang perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Wakatobi dilanjutkan pada Kamis (4/2/2021) pukul 14.00-16.00 WIB;

Sidang lanjutan di MK dengan agenda pemeriksaan persidangan dalam rangka mendengar jawaban termohon, keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024