Kendari (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara Muslim meminta kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) khususnya rutan dan lapas agar tidak terlibat peredaran gelap narkoba.
Muslim menegaskan jika ada pegawai yang terlibat peredaran gelap narkoba maka terancam sanksi disiplin hingga pemberhentian atau pemecatan.
"Pak Menteri menegaskan kalau terkait narkoba itu bisa dikenai sanksi pemberhentian," kata Muslim di Kendari, Sabtu.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh jajaran lapas dan rutan agar tidak pernah terlibat pada peredaran gelap narkoba, namun benar-benar menjalankan tugas sesuai amanah.
"Di dalam Kementerian Hukum dan HAM bahwa siapa pun yang mencoba terlibat langsung atau memfasilitasi peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan akan mendapatkan sanksi, paling berat pemberhentian," kata Muslim menegaskan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu proaktif jika ada pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan akan selalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengaku kaget ketika pertama kali bertugas di Sultra mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang diduga melibatkan pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Sejak saya sampai di sini hari pertama disuguhi dengan informasi itu. Setelah kami diskusi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan sebenarnya sudah sering dilakukan penguatan, termasuk pendampingan kepada warga binaan sering dilakukan," kata Silvester.
Ia mengatakan dalam menangkal peredaran gelap narkoba di dalam lapas atau rutan dilakukan dengan cara peningkatan pengawasan secara internal maupun peningkatan pengawasan kolaborasi bersama institusi lain seperti Polda, BIN, dan Kesbangpol termasuk pemangku kepentingan lainnya.
"Namun, yang terutama membentengi diri baik itu jajaran pegawai maupun pejabat termasuk juga warga binaan. Paling kuat di situ, kalau tidak seperti itu tidak akan bisa, tetap mereka akan melempar (sabu-sabu ke dalam lapas)," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menangkap seseorang diduga oknum PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari Kementerian Hukum dan HAM Sultra, diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial LA (35) ditangkap di rumahnya pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Pattimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari dengan total barang bukti 41 saset yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 34,23 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka LA diduga telah memasukkan sabu-sabu sebanyak 20 gram ke dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara subsider Pasal 112 ayat (2) ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muslim menegaskan jika ada pegawai yang terlibat peredaran gelap narkoba maka terancam sanksi disiplin hingga pemberhentian atau pemecatan.
"Pak Menteri menegaskan kalau terkait narkoba itu bisa dikenai sanksi pemberhentian," kata Muslim di Kendari, Sabtu.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh jajaran lapas dan rutan agar tidak pernah terlibat pada peredaran gelap narkoba, namun benar-benar menjalankan tugas sesuai amanah.
"Di dalam Kementerian Hukum dan HAM bahwa siapa pun yang mencoba terlibat langsung atau memfasilitasi peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan akan mendapatkan sanksi, paling berat pemberhentian," kata Muslim menegaskan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu proaktif jika ada pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan akan selalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengaku kaget ketika pertama kali bertugas di Sultra mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang diduga melibatkan pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Sejak saya sampai di sini hari pertama disuguhi dengan informasi itu. Setelah kami diskusi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan sebenarnya sudah sering dilakukan penguatan, termasuk pendampingan kepada warga binaan sering dilakukan," kata Silvester.
Ia mengatakan dalam menangkal peredaran gelap narkoba di dalam lapas atau rutan dilakukan dengan cara peningkatan pengawasan secara internal maupun peningkatan pengawasan kolaborasi bersama institusi lain seperti Polda, BIN, dan Kesbangpol termasuk pemangku kepentingan lainnya.
"Namun, yang terutama membentengi diri baik itu jajaran pegawai maupun pejabat termasuk juga warga binaan. Paling kuat di situ, kalau tidak seperti itu tidak akan bisa, tetap mereka akan melempar (sabu-sabu ke dalam lapas)," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menangkap seseorang diduga oknum PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari Kementerian Hukum dan HAM Sultra, diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial LA (35) ditangkap di rumahnya pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Pattimura Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari dengan total barang bukti 41 saset yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 34,23 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka LA diduga telah memasukkan sabu-sabu sebanyak 20 gram ke dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara subsider Pasal 112 ayat (2) ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.