Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat Kabupaten di Sulawesi Tenggara membuka kotak suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, untuk pembuktian persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Januari 2021.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Selasa, mengatakan MK mengizinkan penyelenggara untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel sebagai alat bukti tetapi bukan dokumen asli yang akan dibawa, melainkan salinan berupa fotokopi dokumen.

"Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengambil dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban penyelenggara di MK terkait permohonan pemohon," kata Natsir.

Ia menyampaikan, pembukaan kotak suara didampingi oleh saksi, Bawaslu, dan pengawasan kepolisian.

Selain itu, hasil pembukaan kotak suara juga dituangkan dalam berita acara yang memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil.

Kata Natsir, KPU pada dasarnya telah siap untuk bersidang. Pihaknya bersama komisioner KPU di empat kabupaten berpekara telah melakukan persiapan-persiapan untuk menyanggah dalil-dalil yang nantinya akan diutarakan pemohon.

Ia juga mengatakan bahwa dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada pihaknya telah melakukan koordinasi internal dengan KPU Kabupaten meliputi strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian secara daring dan luring, serta penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab mengaku, pihaknya telah menyiapkan beberapa salinan dokumen seperti Formulir C1 Hologram atau C1 Plano, Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, dan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, termasuk dokumen pelengkap lainnya.

"Pada dasarnya KPU Wakatobi siap untuk menghadapi gugatan, karena kita digugat, maka kita harus mampu atau mempertanggungjawabkan pekerjaannya kita," kata Rajab, melalui telepon selulernya.

Sebelumnya, PHPU empat paslon telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, di antaranya paslon Rajiun-La Pili teregistrasi perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021.

Kemudian paslon Arhawi-Hardin La Omo dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021, paslon Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, dan paslon Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.

Dari empat gugatan tersebut hanya PHPU di Konsel yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yakni selisih 1,5 persen. Paslon petahana di Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid diketahui unggul dengan perolehan sebanyak 75.985 suara. Sementara Endang-wahyu mendapat sebanyak 73.459 suara.

Berbeda di Wakatobi, petahana Arhawi-Hardin La Omo tumbang dengan perolehan sebanyak 29.901 suara. Sedangkan penantangnya, Haliana-Ilmiati Daud unggul dengan 31.937 atau selisih 3,2 persen.

Kemudian Pilkada Muna, petahana Rusman Emba-Bachrun La Buta unggul dengan perolehan sebanyak 64.122 suara. Dan pasangan Rajiun Tumada-La Pili kalah telak dengan perolehan sebanyak 55.980 suara atau selisih 8.142 suara.

Sementara, di Konkep, pasangan Oheo-Muttaqin diketahui paling rendah mendapatkan perolehan suara dengan hanya mengumpulkan sebanyak 214 suara. Pilkada Konkep dimenangkan oleh calon petahana Amrullah-Andi Muh Lutfi dengan 12.769 suara, menyusul paslon Abdul Halim-Untung Taslim dengan 7.183 suara. Dan Musdar-Ilham Jaya meraih sebanyak 4.669 suara.

Sidang sengketa pilkada Konkep dan Konsel terjadwal pada 27 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. Menyusul di hari yang sama, sidang sengketa pilkada Muna dan Wakatobi dimulai pukul 17.00 WIB.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024