Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Penyidik Polres Kota Subulussalam Provinsi Aceh menahan dua orang oknum wartawan berinisial PS dan SP, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
“Dua orang oknum wartawan media diduga abal-abal ini kita tangkap, setelah kepala desa melaporkan kasus pemerasan ini kepada polisi,” kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dihubungi dari Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Jumat malam.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 150 lembar.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan kedua oknum wartawan dari sebuah media daring diduga tanpa terdaftar di Dewan Pers tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kota Subulussalam.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oknum wartawan tersebut dengan cara memberitakan bahwa seorang kepala desa diduga memiliki ijazah palsu.
Mendapatkan pemberitaan tersebut, korban selaku kepala desa meminta kepada oknum wartawan tersebut agar menghapus berita yang sudah disiarkan, namun permintaan tersebut ditolak oleh pelaku.
Agar bisa menghapus berita yang sudah disiarkan, kata Qori Wicaksono, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut meminta imbalan sebesar Rp50 juta kepada korban.
Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut kemudian terjadi negosiasi antara korban dan pelaku, sehingga disepakati imbalan untuk menghapus berita tersebut sebesar Rp30 juta dengan cara dibayarkan selama dua kali.
Kapolres Qori Wicaksono menambahkan sebelum menyerahkan uang kepada pelaku, korban yang tidak disebutkan namanya tersebut sudah menghubungi polisi karena merasa telah diperas.
“Kedua oknum wartawan abal-abal ini kita tangkap saat melakukan transaksi, satu orang pelaku berinisial NL masih kita buru sampai saat ini,” kata Kapolres menambahkan.
Pelaku NL sebelumnya berhasil melarikan diri setelah bersembunyi di sebuah rumah milik tokoh masyarakat di Kota Subulussalam.
Namun saat dikejar polisi, kata Kapolres, pelaku berhasil kabur melalui tembok belakang rumah tokoh masyarakat setempat.
Dalam kasus ini polisi, kedua oknum wartawan tersebut dikenakan Pasal 378 dan Pasal 369 KHUPidana tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, kata AKBP Qori Wicaksono.
“Dua orang oknum wartawan media diduga abal-abal ini kita tangkap, setelah kepala desa melaporkan kasus pemerasan ini kepada polisi,” kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dihubungi dari Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Jumat malam.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 150 lembar.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan kedua oknum wartawan dari sebuah media daring diduga tanpa terdaftar di Dewan Pers tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kota Subulussalam.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oknum wartawan tersebut dengan cara memberitakan bahwa seorang kepala desa diduga memiliki ijazah palsu.
Mendapatkan pemberitaan tersebut, korban selaku kepala desa meminta kepada oknum wartawan tersebut agar menghapus berita yang sudah disiarkan, namun permintaan tersebut ditolak oleh pelaku.
Agar bisa menghapus berita yang sudah disiarkan, kata Qori Wicaksono, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut meminta imbalan sebesar Rp50 juta kepada korban.
Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut kemudian terjadi negosiasi antara korban dan pelaku, sehingga disepakati imbalan untuk menghapus berita tersebut sebesar Rp30 juta dengan cara dibayarkan selama dua kali.
Kapolres Qori Wicaksono menambahkan sebelum menyerahkan uang kepada pelaku, korban yang tidak disebutkan namanya tersebut sudah menghubungi polisi karena merasa telah diperas.
“Kedua oknum wartawan abal-abal ini kita tangkap saat melakukan transaksi, satu orang pelaku berinisial NL masih kita buru sampai saat ini,” kata Kapolres menambahkan.
Pelaku NL sebelumnya berhasil melarikan diri setelah bersembunyi di sebuah rumah milik tokoh masyarakat di Kota Subulussalam.
Namun saat dikejar polisi, kata Kapolres, pelaku berhasil kabur melalui tembok belakang rumah tokoh masyarakat setempat.
Dalam kasus ini polisi, kedua oknum wartawan tersebut dikenakan Pasal 378 dan Pasal 369 KHUPidana tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, kata AKBP Qori Wicaksono.