Kolaka (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Kolaka,Sulawesi Tenggara menahan mantan Kepala Desa Petudua Kecamatan Tanggetada,di Rumah Tahanan kelas dua daerah itu selama 20 hari ke tdepan.
 
Kepala seksi pidana khusus Kajari Kolaka,Amrisal mengatakan penahanan mantan kepala desa itu diduga melakukan menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
 
“Hari ini kami juga menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 terjadi di desa Petudua Kecamatan Tanggetada," katanya.
 
Amrisal juga menjelaskan akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta lebih.
 
" Kini tersangka kata dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di rutan Kolaka,"

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024