Kendari (ANTARA) - Penyalahgunaan narkotika mendominasi kejahatan transnasional di wilayah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 125 kasus atau 82 persen tahun 2020.

Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya SH, di Kendari, Kamis, mengatakan kinerja penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional pada 2019 meningkat sebesar 5,6 persen.

Kapolda Yan Sultra didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, Kabid Humas Kombes Ferry Walitukan serta pejabat utama pada forum rilis akhir tahun 2020 menegaskan, personel Direktorat Narkoba Polda Sultra terus bekerja profesional mengungkap jaringan peredaraan barang terlarang yang sudah merambah berbagai kalangan.

Meskipun penyalahgunaan narkotika mendominasi kejahatan transnasional 2020 sebanyak 125 kasus, namun dibandingkan tahun 2019 mengalami penurunan 197 kasus atau 53,63 persen.

Data kejahatan transnasional tahun 2019, yakni jumlah tindak pidana 282 kasus, sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana 255 kasus.

Sedangkan tahun 2020 tercatat jumlah tindak pidana 179 kasus, sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 96 kasus.

"Secara umum kinerja penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional 2019 meningkat 5,6 persen," katanya pula.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024