Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan kepada 33 kasus pelanggaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar selama tahun 2020.

Kepala BPOM Kendari Muhammad Rusydi Ridha, saat merilis kasus temuan BPOM Kendari selama 2020, di Kendari, Selasa, mengatakan pelanggaran atau penyalahgunaan di bidang kosmetik mendominasi dan menjadi tren kasus di Sulawesi Tenggara selama satu tahun terakhir.

Ia menyampaikan, terdapat 33 kasus atau perkara yang ditindak dan dilakukan penyelidikan, dimana empat kasus di antaranya dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan.

"Selama tahun 2020, ada 33 kasus yang ditindak dan dilakukan penyelidikan, empat kasus di antaranya dilanjutkan hingga proses penyidikan, dimana dua kasus sudah pada tahap putusan pengadilan, sedangkan dua kasus lainnya dinyatakan sudah rampung atau P21, siap disidang di pengadilan," katanya.

Ia menjelaskan, rata-rata pelanggaran kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan sebagian besar dari kosmetik itu mengandung bahan berbahaya bagi tubuh seperti merkuri.

  BPOM Kendari saat merilis temuan kosmetik dan bahan pangan ilegal tanpa izin edar di Kendari, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/Harianto)

"Rata-rata kita temukan kosmetik tanpa izin edar atau tidak teregistrasi di BPOM itu saat ini rata-rata dari Kota Kendari dan Kolaka, yang pasarannya sampai seperti di daerah Muna," tutur dia.

Kata Ridha, pihaknya dalam melakukan pengawasan kosmetik ilegal sedikit terkendala ketika pemasarannya dilakukan melalui daring (online), sehingga pihaknya kemudian membentuk tim cyber patrol dalam melakukan pengawasan secara daring.

Selain itu, ia menyampaikan pihaknya juga mencatat, sepanjang tahun 2020 terdapat enam kasus keracunan pangan, dimana kasus terbesar terjadi di Kabupaten Buton dengan jumlah korban sebanyak 270 orang yang juga ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024