Kendari (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio mengatakan bahwa semua sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB wajib membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 internal di lingkungan sekolah.
Asrun mengatakan peran dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nantinya akan memiliki dua peran pertama mengurusi lingkungan belajar agar menerapkan protokol kesehatan dan kedua akan menangani kesehatan para siswa termasuk tenaga didik ketika melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
"Yang harus dilakukan sekolah adalah sebaiknya membentuk Gugus Tugas COVID-19, dalam gugus tugas itu di sekolah nanti ada tim yang disebut dengan tim yang mengurusi lingkungan belajar dan ada juga tim yang khusus menangani persoalan kesehatan," kata Asrun Lio di Kendari, Rabu.
Ia menjelaskan tim yang menangani persoalan kesehatan nantinya akan melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat dan Gugus Tugas COVID-19 di daerah.
"Karena rapid test ini semua ada di Puskesmas, ada di gugus tugas Kabupaten maupun gugus tugas di provinsi," ujar Asrun.
Kata dia, koordinasi itu merupakan anjuran dari pemerintah dan merupakan keputusan bersama empat menteri, dimana pihak sekolah yang melakukan proses belajar diwajibkan melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan.
"Dan salah satu ceklis itu adalah memastikan bahwa sekolah itu punya akses terhadap kesehatan. Dan itu (koordinasi) pasti disambut baik dan atau pasti dilakukan oleh kesehatan karena tanggung jawabnya," ujar dia.
Diketahui, Disdikbud Sultra hanya memberikan izin kepada sekolah melakukan pembelajaran kepada daerah yang berstatus zona hijau dan kuning, dengan ketentuan menaati protokol kesehatan yang ketat, penyediaan sarana sanitasi, ada keterangan tentang akses fasilitasi layanan kesehatan, ada sarana sosialisasi menyampaikan bahwa area wajib masker, ada pengukur suhu tubuh, termasuk ada izin dari orang tua siswa.
"Kalau itu tidak ada enam daftar ceklis itu, maka sekolah tidak wajib melaksanakan proses belajar tatap muka atau PBM. Dan tidak ada sanksi, karena ini memang kondisi yang harus dipenuhi karena dinas pendidikan yang sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan bertanggung jawab pada prinsip dasarnya itu kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah menjadi prioritas utama," kata Asrun Lio.
Asrun mengatakan peran dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nantinya akan memiliki dua peran pertama mengurusi lingkungan belajar agar menerapkan protokol kesehatan dan kedua akan menangani kesehatan para siswa termasuk tenaga didik ketika melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
"Yang harus dilakukan sekolah adalah sebaiknya membentuk Gugus Tugas COVID-19, dalam gugus tugas itu di sekolah nanti ada tim yang disebut dengan tim yang mengurusi lingkungan belajar dan ada juga tim yang khusus menangani persoalan kesehatan," kata Asrun Lio di Kendari, Rabu.
Ia menjelaskan tim yang menangani persoalan kesehatan nantinya akan melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat dan Gugus Tugas COVID-19 di daerah.
"Karena rapid test ini semua ada di Puskesmas, ada di gugus tugas Kabupaten maupun gugus tugas di provinsi," ujar Asrun.
Kata dia, koordinasi itu merupakan anjuran dari pemerintah dan merupakan keputusan bersama empat menteri, dimana pihak sekolah yang melakukan proses belajar diwajibkan melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan.
"Dan salah satu ceklis itu adalah memastikan bahwa sekolah itu punya akses terhadap kesehatan. Dan itu (koordinasi) pasti disambut baik dan atau pasti dilakukan oleh kesehatan karena tanggung jawabnya," ujar dia.
Diketahui, Disdikbud Sultra hanya memberikan izin kepada sekolah melakukan pembelajaran kepada daerah yang berstatus zona hijau dan kuning, dengan ketentuan menaati protokol kesehatan yang ketat, penyediaan sarana sanitasi, ada keterangan tentang akses fasilitasi layanan kesehatan, ada sarana sosialisasi menyampaikan bahwa area wajib masker, ada pengukur suhu tubuh, termasuk ada izin dari orang tua siswa.
"Kalau itu tidak ada enam daftar ceklis itu, maka sekolah tidak wajib melaksanakan proses belajar tatap muka atau PBM. Dan tidak ada sanksi, karena ini memang kondisi yang harus dipenuhi karena dinas pendidikan yang sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan bertanggung jawab pada prinsip dasarnya itu kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah menjadi prioritas utama," kata Asrun Lio.