Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan sebanyak 535 lembar surat suara yang rusak dan berlebih, dengan cara dibakar sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara Syawal Sumarata, dari Wanggudu, Selasa, mengatakan sebanyak 535 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri atas 479 surat suara rusak dan 56 surat suara melebihi kebutuhan.

"Total surat suara yang dimusnahkan karena kerusakan dan berlebihan dari kebutuhan sebanyak 535 lembar," ujarnya.

Ia menjelaskan, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut karena tidak tercetak utuh atau robek pada bagian tertentu.

Ia menyebutkan, jumlah daftar pemilih tetap atau DPT di Konawe Utara pada Pilkada 2020 sebanyak 46.123 orang.

Jumlah DPT tersebut, kata dia, mengalami kenaikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan KPU Konawe Utara sebanyak 45.724 orang.

"Jumlah DPT tersebut terbagi atas pemilih laki-laki 23.658 orang dan perempuan 22.465 orang yang tersebar di 199 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan," katanya.

Pilkada Konawe Utara 2020 diikuti dua kontestan yakni pasangan nomor urut 1 Raup-Iskandar Mekuo dan pasangan nomor urut 2 Ruksamin-Abuhaera.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024