Kolaka (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna pembicaraan tahap dua dalam rangka persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2021 di aula kantor itu,Jumat.
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Kolaka,Saifullah Halik bersama wakil ketua Husmaluddin menjelaskan hasil pandangan fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai APBD tahun 2021 menjadi peraturan daerah.
" Semua fraksi menyetujui Raperda APBD tahun 2021 menjadi Perda," kata Ketua DPRD Saifullah Halik di hadapan anggota dewan serta pimpinan OPD.
Sementara Wakil Bupati Kolaka,Muhammad Jayadin dalam sambutannnya mengatakan setelah melalui proses panjang pembahasan baik pada tingkat komisi,gabungan komisi serta badan anggaran baik DPRD maupun Pemrintah Raperda APBD 2021 disetujui bersama.
Menurutnya APBD Kolaka tahun 2021 merupakan istimewa dan berbeda karena Pemerintah telah menerapkan secara penuh PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Ini berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun ke tahun," katanya.
APBD tahun 2021 kata Jayadin telah sepenuhnya menerapkan rancangan dan penganggaran secara elektronik atau e-Planning dan e-Budgetting dengan menggunakan aplikasi sistem informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Jayadin juga menjelaskan APBD Kolaka tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1,3 triliun lebih dimana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,2 triliun lebih atau turun sebesar 1,52 persen dibanding perubahan anggaran tahun 2020 yakni Rp1,3 triliun lebih.
Begitu juga dengan belanja daerah tahun 2021 lanjut dia dialokasikan sebesar Rp1,2 triliun lebih juga mengalami penurunan sebesar 4,42 persen dibanding perubahan angaran tahun 2020 sebesar Rp1,3 triliun lebih.
Sementara pembiayaan jelas ketua KONI Kolaka itu terdiri dari penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp7 miliar dan pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp5 miliar.
" Berdasarkan perhitungan selisih antara penerimaan dan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah maka diperoleh surplus pembiayaan netto pada tahun 2021 sebesar Rp2 miliar untuk digunakan menutupi defisit belanja daerah sebesar Rp2 miliar sehingga silpa tahun berkenan berada pada posisi berimbang," ungkap Jayadin.
Usai memberikan penjelasan mengenai APBD tahun 2021 wakil Bupati Kolaka bersama ketua DPRD setempat menyerahkan dokumen anggaran itu kepada Pemerintah daerah yang disaksikan seluruh anggota dewan serta kepala OPD.
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Kolaka,Saifullah Halik bersama wakil ketua Husmaluddin menjelaskan hasil pandangan fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai APBD tahun 2021 menjadi peraturan daerah.
" Semua fraksi menyetujui Raperda APBD tahun 2021 menjadi Perda," kata Ketua DPRD Saifullah Halik di hadapan anggota dewan serta pimpinan OPD.
Sementara Wakil Bupati Kolaka,Muhammad Jayadin dalam sambutannnya mengatakan setelah melalui proses panjang pembahasan baik pada tingkat komisi,gabungan komisi serta badan anggaran baik DPRD maupun Pemrintah Raperda APBD 2021 disetujui bersama.
Menurutnya APBD Kolaka tahun 2021 merupakan istimewa dan berbeda karena Pemerintah telah menerapkan secara penuh PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Ini berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun ke tahun," katanya.
APBD tahun 2021 kata Jayadin telah sepenuhnya menerapkan rancangan dan penganggaran secara elektronik atau e-Planning dan e-Budgetting dengan menggunakan aplikasi sistem informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Jayadin juga menjelaskan APBD Kolaka tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1,3 triliun lebih dimana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,2 triliun lebih atau turun sebesar 1,52 persen dibanding perubahan anggaran tahun 2020 yakni Rp1,3 triliun lebih.
Begitu juga dengan belanja daerah tahun 2021 lanjut dia dialokasikan sebesar Rp1,2 triliun lebih juga mengalami penurunan sebesar 4,42 persen dibanding perubahan angaran tahun 2020 sebesar Rp1,3 triliun lebih.
Sementara pembiayaan jelas ketua KONI Kolaka itu terdiri dari penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp7 miliar dan pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp5 miliar.
" Berdasarkan perhitungan selisih antara penerimaan dan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah maka diperoleh surplus pembiayaan netto pada tahun 2021 sebesar Rp2 miliar untuk digunakan menutupi defisit belanja daerah sebesar Rp2 miliar sehingga silpa tahun berkenan berada pada posisi berimbang," ungkap Jayadin.
Usai memberikan penjelasan mengenai APBD tahun 2021 wakil Bupati Kolaka bersama ketua DPRD setempat menyerahkan dokumen anggaran itu kepada Pemerintah daerah yang disaksikan seluruh anggota dewan serta kepala OPD.