Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan Pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat negara yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka dan profesional," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, selepas menghadiri acara Penyerahan DIPA.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya KPK telah mengonfirmasi dan membenarkan telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya pada Rabu dini hari.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi terkait penangkapan Menteri Edhy Prabowo di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka dan profesional," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, selepas menghadiri acara Penyerahan DIPA.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya KPK telah mengonfirmasi dan membenarkan telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya pada Rabu dini hari.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi terkait penangkapan Menteri Edhy Prabowo di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.