Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong klinik rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang ada di Kota Kendari agar bisa menjadi Balai Besar Rehabilitasi Narkoba.

Kepala BNN Sultra Kombes Pol Sabaruddin Ginting bertemu langsung Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi untuk meminta dukungan pemerintah daerah menjadikan Sultra sebagai provinsi yang memiliki Balai Besar Rehabilitasi ke depannya.

"Kami bertemu Gubernur membahas implementasi P4GN dan rencana pengembangan klinik rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba menjadi Balai Besar Rehabilitasi Narkoba di Kendari, dengan dukungan dari pemerintah provinsi menjadikan Sultra sebagai daerah yang memiliki Balai Besar Rehabilitasi," kata Sabaruddin Ginting, melalui rilis BNN Sultra, di Kendari, Jumat.

Menurut dia, hal itu penting dilakukan guna mewujudkan daya tangkal dan daya cegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah tengah masyarakat.

"Ini penting seiring dengn roda pembangunan di wilayah Sultra untuk mencapai masyarakat sejahtera dengan hidup 100 persen sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba," ujar dia.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga membahas pelaksanaan implementasi acara pemeriksaan singkat bagi pengguna narkoba melalui tim assesment rerpadu (TAT) dan rekomendasi dari Triparti yang terdiri dari jaksa, polisi dan dokter.

  Kepala BNNP Sultra Kombes Pol Sabaruddin Ginting bersama jajaranya saat berkoordinasi kepada Gubernur Sultra Ali Mazi terkait pengembangan klinik rehabilitasi di Kendari menjadi Balai Besar Rehabilitasi. (ANTARA/HO-BNN Sultra)


Pada pertemuan tersebut, Sabaruddin Ginting juga melaporkan kepada Gubernur Sultra terkait rencana kunjungan kerja Kepala BNN RI ke Sultra yang rencananya pada tanggal 26 November 2020 mendatang.

"Kedatangan Kepala BNN RI rencana akan diisi dengan kegiatan silaturahmi ke Gubernur Sulawesi Tenggara serta pelaksanaan kegiatan audiensi dengan aparat penegak hukum yang terdiri dari Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Kementerian Hukum dan HAM Sultra," jelas Sabaruddin Ginting.

Gubernur Sutra Ali Mazi menyatakan dukungannya terkait Rencana Aksi atau Implementasi P4GN di Sulawesi Tenggara sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Ali Mazi juga menyatakan kesiapan Pemda Sultra untuk mengembangkan kilnik Pratama dengan bersedia memberikan lahan dalam rangka pembangunan Balai Rehabilitasi  di Provinsi Sulawesi Tenggara guna peningkatan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Sultra.

Untuk diketahui, bagi korban pencadu berat narkoba selama ini jika menjalani rehabilitasi rawat inap, pihak BNN Sultra harus mengirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka di Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di kawasan Lido, Kota Bogor, Jawa Barat.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024