Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memproteksi jajaran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kepala Seksi Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra Mindrayatin mengatakan hal tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

"Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan deteksi dini dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Mindrayatin, melalui rilis BNN Sultra, Jumat.

Mindrayatin mengungkapkan, selain memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, pihaknya melanjutkan tes urine kepada 20 orang ASN yang diikuti oleh kepala OPD atau yang mewakili lingkup Pemkab Bombana, dengan hasil semua negatif.

"Kami berharap seluruh ASN khususnya yang ada di Kabupaten Bombana ini untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, termasuk seluruh masyarakat agar hidup 100 persen bebas tanpa narkoba," ungkapya.
  Pegawai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana saat hendak melakukan tes urine, yang dilaksanakan BNNP Sultra, Jumat (13/11/2020). (ANTARA/HO-Humas BNN Sultra)


Dijelaskannya, setiap instansi wajib mengimplementasikan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020, di antaranya sosialisasi P4GN, pelaksanaan tes urine, pembuatan regulasi P4GN dan pembentukan Satgas/Relawan antinarkotika.

Wakil Bupati Bombana Johan Salim mengimbau seluruh ASN lingkup Pemkab Bombana agar bersinergi dengan BNN dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai Ipres Nomor 2 tahun 2020.

"Kami mengajak seluruh stakeholder agar mengambil peran dan dapat memberi contoh kepada ASN yang berada di wilayah lain dalam hal keterlibatan dan keikutsertaan dalam menyukseskan program P4GN dan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024