Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pendapatan Daerah dan Bank Sultra, telah memasang alat perekam pajak secara daring sebanyak 494 unit di setiap meja kasir bidang usaha di Kota Kendari.

"Sejak 2016 Pemkot Kendari sudah menjajaki alat perekam pajak, namun setelah 2018 alat perekam pajak baru berhasil dipasang dengan bantuan Bank Sultra," kata Sekretaris Daerah Kendari, Nahwa Umar, saat mengikuti Rapat Kordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan tema “Monev Inovasi dan Realisasi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2020” yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Selasa.

Nahwa bersyukur mendapatkan hibah pariwisata kurang lebih Rp4 miliar yang akan di bagikan ke hotel-hotel yang pembayaran pajaknya terbesar sampai yang terkecil.

"Alat perekam pajak di Kota Kendari sebanyak 494 dan terus dimonitoring mana yang online dan offline setelah di evaluasi,” katanya.


Ia mengaku, kegiatan yang diikuti tersebut sangat besar manfaatnya untuk kabupaten/kota agar lebih giat lagi dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan segala inovasi-inovasi yang bisa dilakukan.

Kasatgas Pencegahan Korwil 7 KPK, Adliansyah M Nasution, dalam kesempatan itu mengatakan, pemasangan alat perekam pajak merupakan salah satu bentuk pengawasan dan peningkatan pendapatan pajak daerah.

"Pengawasan dan pengamanan alat perekam pajak harus dilaksanakan dan pelaksanaan serta pengawasan mesti dari kita sendiri," katanya.


Sementara itu, Kepala Korwil 7 KPK, Brigjen (Pol) Bahtiar Ujang Purnama, yang menjadi pembicara dalam acara itu mengakui terjadi penurunan pendapatan daerah pada masa pandemi.

"Dampak di masa pandemi ini adalah pendapatan, turunnya pendapatan daerah dan fluktuasi, namun itu bukan alasan untuk menerima kondisi itu, oleh karena itu bapak-ibu mesti menjawab tantangan tersebut," kata Bahtiar Ujang Purnama.

Kegiatan tersebut juga hadiri para kepala OPD lingkup Pemkot Kendari, Pemda Sultra dan kabupaten/kota se-Sultra.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024