Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan debat kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati di tujuh daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai pada 5 November 2020 dari Kabupaten Muna.

"Jadwal pelaksanaan debat publik atau debat kandidat ini dimulai di Kabupaten Muna pada 5 November 2020," kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Senin.

Pada debat kandidat di Pilkada Muna akan mempertemukan dua kandidat LM Rusman Emba-Bachrundin Labuta menghadapi Rajiun Tumada-La Pili.

Berikutnya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan dilaksanakan pada Jumat (13/11), dimana terdapat empat pasangan calon yang akan saling berhadapan, yakni Abdul Halim-Untung, Amrullah-Andi Muhammad Lutfi, Musdar-Ilham Jaya, dan Muhammad Oheo Sinapo-Muttaqin Siddiq.

Selanjutnya, pada (16/11) debat akan dilaksanakan di Kabupaten Kolaka Timur dengan diikuti dua pasangan calon, yakni Samsul Bahri-Andi Merya menghadapi Tony Herbiansah-Baharuddin.

Daerah berikutnya Buton Utara (Butur) yang akan menggelar debat (17/11). Di Butur ada tiga pasangan calon yang bakal beradu gagasan dan visi misi, yakni Abu Hasan-Suhuzu, Ridwan Zakariah-Ahali, dan Muhammad Aswadi Adam-Fahrul Muhammad.

Kemudian, di Kabupaten Wakatobi debat dilakukan pada (22/11) yang diikuti dua pasangan calon, yakni Arhawi-Hardin Laomo berhadapan dengan Haliana-Ilmiati Daud.

Sementara dua kabupaten lainnya yang menggelar Pilkada di Sultra, yakni Konawe Selatan dan Konawe Utara belum memastikan jadwal debat karena masih akan melakukan rapat koordinasi terkait penentuan jadwal.

Untuk di Kabupaten Konawe Selatan terdapat tiga pasangan calon, yakni Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama Imran, Surunuddin Dangga-Rasyid dan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae.

Sementara di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terdapat dua pasangan calon yang akan saling berhadapan pada debat Pilkada 2020, yakni Ruksamin-Abu Haera menghadapi Raup-Iskandar Z Mekuo.

Natsir menjelaskan debat pilkada nantinya akan digelar di studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi atau radio, tim kampanye kandidat yang akan disiarkan secara langsung di televisi atau radio serta dapat disiarkan ulang pada masa kampanye.

"Bila tidak bisa disiarkan langsung karena keadaan tertentu, maka bisa lewat mekanisme siaran tunda, sepanjang rekaman debat itu disiarkan di masa kampanye. Siaran ulang itu harus utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu," jelasnya.

Bila KPU penyelenggara, kata Natsir, mengalami keterbatasan untuk melakukan penyebarluasan debat lewat siaran di televisi atau radio, debat dapat disiarkan melalui metode virtual pada media sosial atau media daring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas.

Dalam debat nantinya, para pasangan calon tidak diperbolehkan membawa massa pendukung atau simpatisan. Bahkan tim kampanye yang diundang tidak diizinkan membawa atribut kampanye dan juga meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangan calon yang dapat mengganggu acara.

"Hanya pasangan calon, plus empat orang tim kampanye masing-masing kandidat yang dibolehkan ikut dan nantinya di arena debat juga akan ada lima orang anggota KPU sebagai penyelenggara dan dua orang perwakilan dari Bawaslu. Catatan pentingnya, setiap yang ada di arena debat wajib taat protokol kesehatan COVID-19," tegasnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024