Kendari (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Kendari makin intens dan konsisten melaksanakan operasi Yustisi penegakan Perwali No.47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Berdasarkan data Satgas COVID-19, per hari ini, kasus terkonfirmasi positif di Kendari hanya 2 orang, sedangkan yang dinyatakan sembuh sebanyak 51 orang," kata Plt Kasat Pol PP Kendari, Syamsu Alam, Senin.

Dikatakan, operasi yang dilakukan bersama unsur terkait tgersebut bertujuan untuk memastikan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga bisa meminimalisir penyebaran CPVID-19.

"Operasi Yustisi ini rutin kami jalankan bersama Satgas gabungan dari beberapa OPD Pemerintah Kota Kendari. Operasi ini digelar sejak jam 09 : 00 sampai selesai yang bertitik di dua lokasi yaitu Jl. Syech Yusuf dan Jl. Saranani dengan sasaran masyarakat perorangan, pelaku usaha, pertokoan/kios, dan rumah/warung makan," katanya. 

Mewakili tim Satgas dia berharap, seluruh nasyarakat Kota Kendari untuk selalu taat dalam menjalankan protokol kesehatan demi keselamatan semua dari penyebaran COVID-10.

“Untuk seluruh masyarakat Kota Kendari, kiranya dapat menjalankan protokol kesehatan sesuai Perwali No.47 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," katanya.

Khusus buat warga kabupaten tetangga yang hendak berkunjung ke Kota Kendari kata dia, agar menyesuaiakan diri, selalu menjalankan Protokol Kesehatan menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan. 

Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang serta Plt Kasat Pol PP Syamsu Alam.

Dalam operasi ini, ditemukan tiga warga dan tiga pelaku usaha yang melanggar prokes, mereka diberi Sanksi tertulis kemudian di data.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024