Kendari (ANTARA) - Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini ditemukan. Sebagian besar orang yang tertular COVID-19 akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih tanpa penanganan khusus, kasus itu terjadi secara global hingga di Indonesia sevara keseluruhan.
Dari 17 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), maka Kota Kendari adalah yang terbanyak terpapar kasus konfirmasi COVID-19. Berdasarkan Data Satgas COVID-19 Sultra, per 31 Oktober 2020 tercatat 4.950 kasus positif sembuh 3.862 orang, dalam perawatan 1.006 orang dan meninggal 82 orang.
Dari data tersebut, khusus Kota Kendari terdapat 2.584 kasus yang terkonfirmasi, 1.979 kasus sembuh, 571 dalam perawatan dan 34 orang meninggal.
Pemerintah Kota Kendari menyadari bahwa sebagai ibukota provinsi, maka potensi terpapar lebih banyak dibanding dengan daerah lain karena terkait tingginya aktivitas dan volume keluar masuk orang di Kota Kendari.
Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan berbagai upaya dan regulasi dalam rangka memberantas penyebaran COVID-19 atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga daerah itu bisa kembali pada kondisi semula.
Berlakukan Jam Malam
Salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemkot Kendari adalah membatasi aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA. Ketentuan mengenai hak aktivitas warga pada malam hari tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1 / 2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Risiko Penyebaran COVID-19 di Kota Kendari yang dikeluarkan 2 September 2020.
Dengan edaran itu, maka masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah dari jam 22.00 WITA sampai dengan 04.00 WITA kecuali untuk kepentingan kedekatan dan penting.
Ketentuan itu berlaku di tempat kumpul warga seperti mal, toko, pasar modern, pasar tradisional, toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, kafe, restoran, tempat hiburan malam, lapak pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan fasilitas olahraga.
Untuk mengawal regulasi itu, maka pemerintah melalui tim yustisi yang terdiri dari gabungan aparat keamanan dari TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.
Tim tersebut melakukan pemantauan atau monitor dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala pada pukul 22.00 sampai 04.00 WITA.
Pemerintah kota juga aktiv menyosialisasikan pemberlakuan surat edaran mengenai aturan jam malam tersebut. Kalau ada warga yang kedapatan melanggar ketentuan, berkegiatan di luar batas waktu yang ditetapkan, maka aparat TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan memberikan pembinaan.
Wajibkan ASN Ikuti SWAB Antigen
Tidak hanya membatasi jam malam bagi wargantya, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada aparat sipil negara (ASN) untuk menjalani uji usap atau Swab antigen secara massal guna mendeteksi secara dini penularan COVID-19.
Direktur RSUD Kota Kendari, Sukirman, mengatakan deteksi dini tersebut dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, khususnya di kalangan ASN lingkup Pemkot Kendari.
Salah satu alasan pemkot melalui wali kota Kendari, Sulkarnain Kadir menginstruksikan kepada ASN yang ada di Kota Kendari untuk melakukan 'swab' (tes usap) antigen, karena ini akurasinya 99, sekian persen, yang sudah dibuktikan beberapa orang yang dites antigen semua yang positif tetap positif PCR-nya (Polymerase Chain Reaction).
Terdapat 6.200 ASN yang ada di lingkup pemerintah kota Kendari yang menjadi sasaran kegiatan swab antigen tersebut, di mana dalam sehari sebanyak 250 ASN akan menjalani tes usap.
Seluruh ASN diminta mematuhi anjuran wali kota untuk mengikuti tes usap sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang bakal dilaksanakan selama satu bulan terhitung sejak 5 Oktober sampai 5 November 2020.
Dia menjelaskan jika hasil tes menunjukkan positif tapi tanpa gejala (OTG), maka akan dilakukan isolasi mandiri di rumah minimal 14 hari, namun jika disertai dengan gejala, maka akan dilakukan perawatan intensif di pusat isolasi COVID-19 yang telah ditentukan pemerintah, berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2020.
Gagas Bangun RS Khusus COVID-19
Semangat Pemerintah Kota Kendari terhadap penanganan COVID19 di daerah itu juga terlihat adanya gagasan pembangunan rumah sakit tipe D khusus menangani pasien COVID-19 yang semakin bertambahnya jumlah di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara itu.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan telah meninjau lokasi pembangunan Rumah Sakit tipe D tersebut. Dimana hasil tinjauan, lokasi pembagunan cukup luas. Akan tetapi, di tengah lokasi terdapat sebuah lubang yang tidak bisa ditimbun, sehingga terpaksa desainnya agak menyesuaikan dengan kondisi.
"Kita sudah tinjau, ada sebuah lubang, tapi setelah saya pikir itu malah bagus. Saya malah minta itu (lubang) bisa menjadi tempat refresh para pasien. Karena posisisnya di tengah. Untuk bangunannya nanti bisa menyesuaikan. Mudah-mudahan bisa segera kita wujudkan," kata Sulkarnain.
Pembangunan RS tipe D yang dimana persetujuannya masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal pendanaan.
"Kita yakin, bahwa keinginan kita yang menyangkut hajat hidup orang banyak pasti akan disetujui dua Kementerian," ujar Sulakrnain.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, kapasitas rumah sakit tipe D nantinya mampu menampung hingga 67 pasien rawat inap.
"Kapasitas nya 67 tempat tidur (bed), tipe D kan minimal 50 tempat tidur. Tapi kita buat lebih. Kita sudah ditaksir, RS (tipe D) bisa memberikan sumbangan PAD (Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp20–Rp35 miliar setiap tahun.
Sedangkan untuk anggaran pembangunan RS tersebut, akan melalui peminjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp146 miliar dengan jangka waktu pengembalian yang cukup ringan dan panjang sekitar 10 tahun.
"Jadi, selain bisa memberikan pelayanan optimal ke masyarakat, hadirnya rumah sakit ini menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah," kata Sulkarnain.
Adakan alat PCR
Pemerintah Kota Kendari, juga berupaya bisa mendapatkan bantuan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) dari Kementerian Kesehatan sehingga dapat melakukan uji usap bagi pasien setempat yang dicurigai terpapar COVID-19.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengakui Kemenkes telah menyahuti hal itu, akan tetapi pemerintah kota terlebih dahulu harus menyelesaikan pembangunan gedung pusat penanganan pasien COVID-19 yang akan menjadi tempat penyimpanan alat uji usap nantinya.
Alat PCR tersebut nantinya akan digunakan untuk memeriksa sampel uji usap tenggorokan masyarakat yang dinyatakan reaktif saat tes cepat ataupun ketika ada pasien yang memiliki gejala COVID-19.
"Insya Allah bulan depan, kalau kondisi lab (gedung pusat penanganan pasien COVID-19) kita sudah selesai, maka saya segera laporkan ke Kemenkes. Karena mereka tidak mungkin bantu kalau tidak ada tempatnya," ujar Sulkarnain.
Ia berharap hadirnya alat PCR akan semakin mempercepat proses penanganan COVID-19 di Kota Kendari.
Dari 17 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), maka Kota Kendari adalah yang terbanyak terpapar kasus konfirmasi COVID-19. Berdasarkan Data Satgas COVID-19 Sultra, per 31 Oktober 2020 tercatat 4.950 kasus positif sembuh 3.862 orang, dalam perawatan 1.006 orang dan meninggal 82 orang.
Dari data tersebut, khusus Kota Kendari terdapat 2.584 kasus yang terkonfirmasi, 1.979 kasus sembuh, 571 dalam perawatan dan 34 orang meninggal.
Pemerintah Kota Kendari menyadari bahwa sebagai ibukota provinsi, maka potensi terpapar lebih banyak dibanding dengan daerah lain karena terkait tingginya aktivitas dan volume keluar masuk orang di Kota Kendari.
Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan berbagai upaya dan regulasi dalam rangka memberantas penyebaran COVID-19 atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga daerah itu bisa kembali pada kondisi semula.
Berlakukan Jam Malam
Salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemkot Kendari adalah membatasi aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA. Ketentuan mengenai hak aktivitas warga pada malam hari tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1 / 2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Risiko Penyebaran COVID-19 di Kota Kendari yang dikeluarkan 2 September 2020.
Dengan edaran itu, maka masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah dari jam 22.00 WITA sampai dengan 04.00 WITA kecuali untuk kepentingan kedekatan dan penting.
Ketentuan itu berlaku di tempat kumpul warga seperti mal, toko, pasar modern, pasar tradisional, toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, kafe, restoran, tempat hiburan malam, lapak pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan fasilitas olahraga.
Untuk mengawal regulasi itu, maka pemerintah melalui tim yustisi yang terdiri dari gabungan aparat keamanan dari TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.
Tim tersebut melakukan pemantauan atau monitor dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala pada pukul 22.00 sampai 04.00 WITA.
Pemerintah kota juga aktiv menyosialisasikan pemberlakuan surat edaran mengenai aturan jam malam tersebut. Kalau ada warga yang kedapatan melanggar ketentuan, berkegiatan di luar batas waktu yang ditetapkan, maka aparat TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan memberikan pembinaan.
Wajibkan ASN Ikuti SWAB Antigen
Tidak hanya membatasi jam malam bagi wargantya, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada aparat sipil negara (ASN) untuk menjalani uji usap atau Swab antigen secara massal guna mendeteksi secara dini penularan COVID-19.
Direktur RSUD Kota Kendari, Sukirman, mengatakan deteksi dini tersebut dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, khususnya di kalangan ASN lingkup Pemkot Kendari.
Salah satu alasan pemkot melalui wali kota Kendari, Sulkarnain Kadir menginstruksikan kepada ASN yang ada di Kota Kendari untuk melakukan 'swab' (tes usap) antigen, karena ini akurasinya 99, sekian persen, yang sudah dibuktikan beberapa orang yang dites antigen semua yang positif tetap positif PCR-nya (Polymerase Chain Reaction).
Terdapat 6.200 ASN yang ada di lingkup pemerintah kota Kendari yang menjadi sasaran kegiatan swab antigen tersebut, di mana dalam sehari sebanyak 250 ASN akan menjalani tes usap.
Seluruh ASN diminta mematuhi anjuran wali kota untuk mengikuti tes usap sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang bakal dilaksanakan selama satu bulan terhitung sejak 5 Oktober sampai 5 November 2020.
Dia menjelaskan jika hasil tes menunjukkan positif tapi tanpa gejala (OTG), maka akan dilakukan isolasi mandiri di rumah minimal 14 hari, namun jika disertai dengan gejala, maka akan dilakukan perawatan intensif di pusat isolasi COVID-19 yang telah ditentukan pemerintah, berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2020.
Gagas Bangun RS Khusus COVID-19
Semangat Pemerintah Kota Kendari terhadap penanganan COVID19 di daerah itu juga terlihat adanya gagasan pembangunan rumah sakit tipe D khusus menangani pasien COVID-19 yang semakin bertambahnya jumlah di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara itu.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan telah meninjau lokasi pembangunan Rumah Sakit tipe D tersebut. Dimana hasil tinjauan, lokasi pembagunan cukup luas. Akan tetapi, di tengah lokasi terdapat sebuah lubang yang tidak bisa ditimbun, sehingga terpaksa desainnya agak menyesuaikan dengan kondisi.
"Kita sudah tinjau, ada sebuah lubang, tapi setelah saya pikir itu malah bagus. Saya malah minta itu (lubang) bisa menjadi tempat refresh para pasien. Karena posisisnya di tengah. Untuk bangunannya nanti bisa menyesuaikan. Mudah-mudahan bisa segera kita wujudkan," kata Sulkarnain.
Pembangunan RS tipe D yang dimana persetujuannya masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal pendanaan.
"Kita yakin, bahwa keinginan kita yang menyangkut hajat hidup orang banyak pasti akan disetujui dua Kementerian," ujar Sulakrnain.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, kapasitas rumah sakit tipe D nantinya mampu menampung hingga 67 pasien rawat inap.
"Kapasitas nya 67 tempat tidur (bed), tipe D kan minimal 50 tempat tidur. Tapi kita buat lebih. Kita sudah ditaksir, RS (tipe D) bisa memberikan sumbangan PAD (Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp20–Rp35 miliar setiap tahun.
Sedangkan untuk anggaran pembangunan RS tersebut, akan melalui peminjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp146 miliar dengan jangka waktu pengembalian yang cukup ringan dan panjang sekitar 10 tahun.
"Jadi, selain bisa memberikan pelayanan optimal ke masyarakat, hadirnya rumah sakit ini menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah," kata Sulkarnain.
Adakan alat PCR
Pemerintah Kota Kendari, juga berupaya bisa mendapatkan bantuan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) dari Kementerian Kesehatan sehingga dapat melakukan uji usap bagi pasien setempat yang dicurigai terpapar COVID-19.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengakui Kemenkes telah menyahuti hal itu, akan tetapi pemerintah kota terlebih dahulu harus menyelesaikan pembangunan gedung pusat penanganan pasien COVID-19 yang akan menjadi tempat penyimpanan alat uji usap nantinya.
Alat PCR tersebut nantinya akan digunakan untuk memeriksa sampel uji usap tenggorokan masyarakat yang dinyatakan reaktif saat tes cepat ataupun ketika ada pasien yang memiliki gejala COVID-19.
"Insya Allah bulan depan, kalau kondisi lab (gedung pusat penanganan pasien COVID-19) kita sudah selesai, maka saya segera laporkan ke Kemenkes. Karena mereka tidak mungkin bantu kalau tidak ada tempatnya," ujar Sulkarnain.
Ia berharap hadirnya alat PCR akan semakin mempercepat proses penanganan COVID-19 di Kota Kendari.