Banjarmasin (ANTARA) - Pelajar di Kota Banjarmasin terancam sanksi tegas jika mengikuti unjuk rasa seperti yang diberlakukan SMAN 3 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Kami tidak akan mentolerir siswa yang terbukti ikut unjuk rasa. Ada sanksi yang pastinya diberikan mulai tidak diberikan nilai mata pelajaran hingga tidak naik kelas," kata Kepala SMAN 3 Kota Banjarmasin Syarifuddin di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, tugas seorang pelajar adalah belajar mengikuti pembelajaran di sekolah sehingga tidak dibenarkan dalam aturan tata tertib sekolah seorang siswa ikut kegiatan seperti unjuk rasa.
"Apalagi unjuk rasa tidak ada kaitannya dengan kepentingan siswa dan sekolah. Faktanya pelajar yang terjaring polisi selama ini mengaku hanya ikut-ikutan dan ajakan di media sosial," kata Syarifuddin.
Diakui dia, kondisi belajar dari rumah atau belajar daring di masa pandemi COVID-19 memang cukup menyulitkan pihaknya dalam pengawasan siswa.
Untuk itu, Syarifuddin meminta orang tua berperan aktif memantau kegiatan anaknya sehingga tidak terlibat dalam kegiatan negatif di luar rumah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yusuf Effendi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Yusuf meminta kepala sekolah dan guru melakukan langkah-langkah pencegahan. Pihak sekolah harus memastikan peserta didik tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi pada tindak kekerasan, kekacauan dan perusakan.
"Kepala sekolah dan guru harus memberikan sanksi kepada peserta didik yang terlibat unjuk rasa sesuai tata tertib sekolah," katanya.
Berdasarkan laporan yang masuk di Direktorat Intelkam Polda Kalsel, mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10) di Banjarmasin bersamaan momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda pada setiap 28 Oktober.
Para pelajar yang sempat diamankan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Banjarmasin diberikan pembinaan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (ANTARA/Firman)
Sebelumnya Polda Kalsel menangkap 374 orang yang diduga akan menyusup di aksi mahasiswa depan DPRD Kalimantan Selatan Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin pada Kamis (15/10) lalu. Dari kelompok yang diamankan termasuk 13 wanita itu, sebagian besar berstatus pelajar serta buruh dan pengangguran. Ada yang membawa mercon dan dalam pengaruh minuman keras.
Sebanyak lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain tes urine, polisi juga melakukan tes cepat COVID-19 dengan hasil lima reaktif.
Mereka yang sempat diamankan satu hari itu dikembalikan ke pihak keluarga. Sedangkan satu orang yang membawa senjata tajam diproses pidana sesuai hukum.
"Kami tidak akan mentolerir siswa yang terbukti ikut unjuk rasa. Ada sanksi yang pastinya diberikan mulai tidak diberikan nilai mata pelajaran hingga tidak naik kelas," kata Kepala SMAN 3 Kota Banjarmasin Syarifuddin di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, tugas seorang pelajar adalah belajar mengikuti pembelajaran di sekolah sehingga tidak dibenarkan dalam aturan tata tertib sekolah seorang siswa ikut kegiatan seperti unjuk rasa.
"Apalagi unjuk rasa tidak ada kaitannya dengan kepentingan siswa dan sekolah. Faktanya pelajar yang terjaring polisi selama ini mengaku hanya ikut-ikutan dan ajakan di media sosial," kata Syarifuddin.
Diakui dia, kondisi belajar dari rumah atau belajar daring di masa pandemi COVID-19 memang cukup menyulitkan pihaknya dalam pengawasan siswa.
Untuk itu, Syarifuddin meminta orang tua berperan aktif memantau kegiatan anaknya sehingga tidak terlibat dalam kegiatan negatif di luar rumah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yusuf Effendi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Yusuf meminta kepala sekolah dan guru melakukan langkah-langkah pencegahan. Pihak sekolah harus memastikan peserta didik tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi pada tindak kekerasan, kekacauan dan perusakan.
"Kepala sekolah dan guru harus memberikan sanksi kepada peserta didik yang terlibat unjuk rasa sesuai tata tertib sekolah," katanya.
Berdasarkan laporan yang masuk di Direktorat Intelkam Polda Kalsel, mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (28/10) di Banjarmasin bersamaan momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda pada setiap 28 Oktober.
Sebelumnya Polda Kalsel menangkap 374 orang yang diduga akan menyusup di aksi mahasiswa depan DPRD Kalimantan Selatan Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin pada Kamis (15/10) lalu. Dari kelompok yang diamankan termasuk 13 wanita itu, sebagian besar berstatus pelajar serta buruh dan pengangguran. Ada yang membawa mercon dan dalam pengaruh minuman keras.
Sebanyak lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain tes urine, polisi juga melakukan tes cepat COVID-19 dengan hasil lima reaktif.
Mereka yang sempat diamankan satu hari itu dikembalikan ke pihak keluarga. Sedangkan satu orang yang membawa senjata tajam diproses pidana sesuai hukum.