Pekanbaru (ANTARA) - Oknum perwira Polda Riau, Kompol IZ ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba ilegal jenis sabu-sabu dengan barang bukti 16 kilogram.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu, menegaskan oknum perwira tersebut mulai saat ini dianggap bukan anggota Polri lagi sambil menunggu proses hukum.

"Sekarang bukan (anggota) lagi. Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini," katanya.

Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Dua tersangka dengan bermobil awalnya berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru dan diketahui polisi berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga tim mengejarnya.

Pada saat dikejar, HW, salah satu tersangka membuang tas di jalan dan bungkusan itu berhasil diamankan oleh anggota polisi. Sedangkan tim lain tetap mengejar mobil tersangka dan sempat menembak beberapa kali hingga akhirnya tersangka oknum polisi itu tertembak.

Pada saat tim melakukan interogasi lebih lanjut, didapati bahwa pengemudi mobil adalah seorang anggota Polri berpangkat Kompol. Kemudian tim mengamankan kedua tersangka serta membawa ke rumah sakit Bhayangkara guna dilakukan pengobatan. Barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh berupa 16 bungkus besar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyitaan sabu 20 kg pekan lalu di Kota Dumai dengan menangkap dua tersangka.

Awalnya, dua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan dan ketika dilakukan penggeledahan mobil ditemukan tiga buah tas ransel berisikan sabu sekitar 20 kg.

Setelah tiga hari tim melakukan pengejaran, pada Kamis (15/10) tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.

Dari informasi kedua tersangka itulah, akhirnya polisi berhasil Kompol IZ dan kawannya di Kota Pekanbaru.
 

Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024