Kendari (ANTARA) -
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menegaskan tidak akan menutup mata ataupun berniat membela oknum ASN-nya yang melakukan kesalahan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Hal tersebut diungkapkan Asrun menyikapi tuntutan publik terkait dugaan adanya oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran institusi Dikbud Sultra, yang diduga  melakukan tindakan asusuila.

Asrun yang juga Ketua Ikatan Dosen Bahasa Inggris Univeritas Haluoleo (UHO) Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung hukum, maka tidak ada satupun oknum masyarakat yang kebal terhadap hukum, maka pelaku kejahatan harus diproses.

"Hak masyarakat untuk menyatakan sikap baik dalam bentuk aksi maupun upaya hukum lainnya, jika menemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum, silahkan membuka fakta hukumnya pada institusi yang berkompeten dalam hal ini jalur yang tepat pada institusi penegak hukum yang resmi," ujarnya.

Sebagai pimpinan di jajaran institusi Dikbud Sultra, Asrun juga mendukung upaya publik (masyarakat Sultra) untuk melaporkan oknum Dikbud Sultra yang diduga melanggar hukum ke polisi.

"Hal ini guna tidak adanya kesewenang-wenangan dalam menyikapi informasi yang berkembang, maka saya mempersilahkan publik mempressure hukum formalnya," tegasnya.

Dan institusi Dikbud, lanjut Kadis Dikbud, juga akan mengikuti perkembangan hukum formal tersebut agar memiliki dasar yang kuat dalam menjatuhkan sanksi kepada bawahan (oknum) yang disinyalir melakukan pelanggaran itu," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, baik publik ataupun korban yang merasa dirugikan agar melapor pada institusi yang berkompeten pada jalur hukum yang resmi, sebab jika terbukti maka pihaknya akan bersikap tegas pada oknum yang terbukti bersalah.


"Jika ada pihak yang melakukan gerakan demonstrasi, maka fakta hukum yang menjadi dasar mereka demo itu harus pula dibuka di publik. Apakah ada aduan korban kepada mereka untuk memandatkan bahwa pihak yang dirugikan itu minta bantuan untuk dipresure kasus ini, dengan cara melakukan pengerahan aksi massa," ucapnya.

Ia juga menambahkan, dengan mengerahkan aksi massa dan pemberitaan bukan malah menyelesaikan masalah, namun menurutnya hal ini menambah masalah baru dengan melakukan kekerasan sosial kepada pihak yang merasa korban.

"Media massa harusnya menelusuri ini, sebab di mana idealnya kasus kejahatan apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran norma sosial bukan untuk diumbar tapi untuk ditindaklanjuti pada jalur hukum formil dalam hal ini kepolisian dan tingkatannya," tuturnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024