Kendari (ANTARA) - Lima Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) hak prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020 telah masuk dalam tahap pembahasan substansi.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Sultra H Bustam mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan pemerintah provinsi, maka DPRD Sultra telah menetapkan program pembentukan (Propem) Perda.

"Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Sultra Nomor 13 Tahun 2019 tanggal 25 September 2019 tentang program pembentukan Perda Provinsi Sultra," kata Bustam dalam Rapat Raripurna, di Kendari, Jumat.

Ia menyampaikan bahwa substansi SK DPRD tersebut yaitu memuat daftar urutan dan prioritas materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara untuk jangka waktu satu tahun. Program pembentukan Perda Sulawesi Tenggara tahun 2020 terdiri dari delapan buah Perda usulan pemerintah provinsi dan lima buah raperda sebagai hak prakarsa DPRD.

"Berdasarkan hal tersebut, badan pembentukan perda sebagai leading sektor yang mengkoordinasikan tahapan pembentukan Peraturan Daerah, telah melakukan sejumlah kajian, pembulatan dan pemanfaatan konsepsi," jelas Bustam.

Politikus Partai Gerindra itu memaparkan, kelima raperda hak prakarsa DPRD Sultra tahun 2020 tersebut di antaranya Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah.

"Kemudian Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Pogram Pembentukan Perda Sultra, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Raperda tentang Retribusi Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut," katanya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024