Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengantisipasi adanya pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye di tujuh kabupaten di provinsi itu.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Rabu, mengatakan dalam mengantisipasi adanya pasangan calon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya telah menyampaikan kepada para paslon terkait hal-hal atau kegiatan yang tidak diperbolehkan saat melakukan kampanye ditengah pandemi COVID-19.

"Kalau sebelum sanksi saya kira tentu harus kita sampaikan dulu terkait larangan. Larangan di dalam kampanye Pilkada di dalam kondisi bencana nonalam seperti saat ini yaitu kampanye dalam bentuk rapat umum, kemudian konser musik, gerak jalan santai dan seterusnya," kata Natsir.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari KPU kabupaten terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye.

Pria yang akrab disapa Ojo ini menyampaikan, dirinya telah meminta KPU kabupaten untuk mengumpulkan informasi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di tujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 serentak.

"Saya sudah minta ke KPU kabupaten melalui surat sejak tadi malam untuk kita himpun. Ini juga bagian kerja sama kita dengan helpdesk Pilkada yang ada di Pemprov," tutur Ojo.

Dijelaskannya, jika ada paslon yang melanggar prtokol kesehatan saat kampanye, maka akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu, kemudian jika masih tidak diindahkan dan terus diulangi bisa berupa penghentian dan pembubaran saat melakukan kampanye.

Bahkan Ojo menegaskan, jika paslon masih tetap tidak menerapkan protokol kesehatan saat kampanye meskipun telah mendapat teguran dari Bawaslu, maka bisa dikenakan pidana sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, sehingga, lanjut Ojo, pihak kepolisian bisa melakukan penegakan hukum dengan mengacu kepada undang-undang pemberantasan penyakit menular dan undang-undang tentang kekarantinaan

"Jadi prinsipnya, saya kira pasangan calon yang melakukan kampanye terhadap yang dilarang itu jangan coba-coba untuk diabaikan karena itu memiliki konsekuensi pelanggaran administrasi maupun berpotensi pelanggaran pidana dan itu pasti ada konsekuensi hukumnya yang akan didapatkan," tegas Ojo.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024