Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan COVID-19 di daerah itu.

Wali Kota Baubau Dr AS Tamrin, di Baubau, Jumat, mengatakan tujuan dikeluarkannya Perwali itu untuk membangun kesadaran serta disiplin dari semua lapisan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Baubau adalah daerah terbuka, potensi penyebaran virus sangat besar. Untuk itu, dengan ditetapkannya Perwali ini kesadaran penuh masyarakat dalam menerapkan kebiasaan baru di masa pandemi dapat tumbuh," ujarnya.

Ia juga menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perwali oleh TP-PKK daerah itu dengan membagikan masker.

Menurut dia, kegiatan tersebut sangat penting guna menyampaikan pada masyarakat tentang cara memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, lanjut dia, juga merupakan bentuk kepedulian Pemkot Baubau terhadap masyarakat agar dapat terhindar dari paparan COVID-19.

"Pemerintah sudah menampakkan kepedulian untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota ini agar dilaksanakan. Karena sebagus dan seindah apapun kata-kata atau narasi dalam perwali ini, namun tidak dilaksanakan maka itu tidak ada gunanya," ujarnya.

Wali Kota Baubau dua periode ini tak henti-hentinya mengimbau masyarakat terus meningkatkan imunitas tubuhnya masing-masing, serta tidak terlalu takut namun selalu waspada dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Dalam menghadapi pandemi ini kita jangan terlalu takut, karena rasa takut juga bisa menurunkan imunitas tubuh kita. Tapi jangan juga gegabah dengan tidak menghiraukan serta mengabaikan protokol kesehatan, karena dengan sikap seperti ini maka kita tidak akan bisa terhindar dari paparan COVID-19," katanya.

Terkait sosialisasi Perwali, AS Tamrin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Baubau ini berharap agar kegiatan sosialisasi tidak hanya sereimonial saja, tetapi betul-betul dapat disampaikan secara menyeluruh dan berdampak positif bagi masyarakat hingga terwujud dari tujuan dikeluarkannya Perwali tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Gugus Tugas COVID-19 agar tidak sembarang mengeluarkan izin yang berpotensi akan terjadinya kerumunan warga.

“Karena dengan kumpul-kumpul itu akan susah dibendung. Apabila terjadi penyebaran yang signifikan yang disalahkan adalah pemerintah," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024