Jayapura (ANTARA) - Warga di Kabupaten Yahukimo diimbau untuk tidak membawa senjata tajam di muka umum guna mencegah terjadinya tindak kriminal dan keresahan warga.
Demikian ajakan ini disampaikan oleh Kapolres Yahukimo AKBP Benny Ady Prabowo ketik dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Minggu guna menyikapi situasi beberapa waktu belakangan ini di Dekai, Kabupaten Yahukimo yang terjadi tindak kriminal berupa pembunuhan warga.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kriminal dan keresahan masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat harus mematuhi Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam di muka umum.
"Sesuai dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam baik berupa pisau, tombak, parang, panah serta senjata tajam lainnya di muka umum, karena dapat memicu terjadinya tindakan kriminal atau menimbulkan keresahan masyarakat," tegasnya.
AKBP Benny juga menyampaikan bahwa imbauan ini sudah disampaikan secara langsung kepada masyarakat melalui Satuan Binmas Polres Yahukimo agar tidak melakukan hal tersebut.
"Apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam akan kami kenakan pasal dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun penyampaian kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif dan membuat masyarakat menjadi resah," katanya.
Demikian ajakan ini disampaikan oleh Kapolres Yahukimo AKBP Benny Ady Prabowo ketik dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Minggu guna menyikapi situasi beberapa waktu belakangan ini di Dekai, Kabupaten Yahukimo yang terjadi tindak kriminal berupa pembunuhan warga.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kriminal dan keresahan masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat harus mematuhi Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam di muka umum.
"Sesuai dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam baik berupa pisau, tombak, parang, panah serta senjata tajam lainnya di muka umum, karena dapat memicu terjadinya tindakan kriminal atau menimbulkan keresahan masyarakat," tegasnya.
AKBP Benny juga menyampaikan bahwa imbauan ini sudah disampaikan secara langsung kepada masyarakat melalui Satuan Binmas Polres Yahukimo agar tidak melakukan hal tersebut.
"Apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam akan kami kenakan pasal dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun penyampaian kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif dan membuat masyarakat menjadi resah," katanya.