Jakarta (ANTARA) - kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap penangkapan terhadap 15 terduga teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri, pada Rabu (12/8), di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

"Pada 12 Agustus 2020 dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat.

Awi menjelaskan ke-15 terduga teroris tersebut masing-masing KIA alias Abu Hanifah alias Jak (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), N (45), ML (27), RN (22), OI (47), AA (24), H(44), MN (23), AH (54), RFPP (24), SR (35), AR (42).

Mereka ditangkap pada Rabu (12/8) di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di Bekasi, Cirebon, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan.

Keterlibatan sebagian besar terduga teroris itu karena mengikuti pelatihan aksi teroris serta kajian di beberapa tempat seperti Kepulauan Seribu, Bogor, dan Karawang pada sekitar bulan Juni, Agustus, dan September 2019.

Selain itu, sejumlah terduga teroris tersebut juga terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir ISIS baru di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019. Namun, terdapat beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.

Untuk KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan), yang bersangkutan juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD.

Sementara RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.

SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.

Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror turut menyita sebanyak 255 barang bukti.

Awi mengatakan ke-15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Ancaman pidana paling lama seumur hidup," ujar Awi menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Awi juga menyampaikan bahwa dalam periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 72 terduga teroris.

Penangkapan tersebut dilakukan di delapan provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tengah.
 

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024