Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memperketat proses pembelajaran berdasarkan zona dengan penerapan protokol kesehatan menyusul adanya surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri.

Plt Kadis Dikbud Sultra Asrun Lio melalui pesan WhatsApp yang diterima di Kendari, Selasa, mengatakan pihaknya akan menertibkan surat tentang panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

"Sultra akan menyesuaikan dengan SKB tentang panduan. Di samping itu Dikbud Sultra menerbitkan surat tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19," katanya.

Adapun isinya, tambah dia, pihaknya akan mengurai setiap poin baik pada sekolah di zona hijau dan kuning yang memungkinkan belajar tatap muka, maupun sekolah yang masih menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Jadi intinya kita urai poin demi poin bagi sekolah yang akan melaksanakan tatap muka di zona hijau dan kuning, termasuk bagi yang tetap belajar dari rumah di masa pandemi ini," tegasnya.

SKB tersebut dikeluarkan oleh kementerian karena beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan PJJ, di antaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum.

Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.

Kata Dosen Bahasa Inggris Universitas Haluoleo (UHO) Kendari itu, peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kendala tersebut pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB empat menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.

Sedangkan bagi daerah yang berada di zona merah dan oranye penyebaran COVID-19, tidak diperbolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR).
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024