Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ratusan gram barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu hasil pengungkapan selama Juli hingga Agustus 2020.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti dan temuan sebanyak 951,62 gram hasil pengungkapan selama Juli hingga Agustus 2020.

Ghiri mengungkapkan jumlah barang bukti dan temuan yang berhasil diungkap pihaknya hingga saat ini sebanyak 964,27 gram dengan rincian 259,62 gram merupakan barang bukti dan 704,62 merupakan barang temuan. Dari jumlah barang bukti tersebut yang dimusnahkan sebanyak 246,65 gram, sementara 13 gram disisihkan untuk dijadikan barang bukti dan parkara persidangan nanti. Kemudian barang temuan seluruhnya dimusnahkan

"Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 246,65 gram dan barang temuan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 704, 62 gram. total seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 951,27 gram," kata Ghiri.

Kata Ghiri, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan pemusnahan yang ketiga kali selama tahun 2020. Pemusnahan barang bukti 246,65 gram merupakan hasil pengungkapan dari seorang tersangka AR (22) seorang mahasiswa yang ditangkap di rumahnya Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada 8 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.

"Sementara barang temuan temuan yang kami musnahkan 704, 62 gram kami telah melalukan pencarian, namun pelakunya belum kami temukan, sehingga demi menghindari penyalahgunaan narkoba, maka kami langsung memusnahkan semuanya," ungkapnya.
  Suasana pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 951,62 gram di Kantor BNNP Sultra, Rabu (5/8/2020). (ANTARA/Harianto)

Pemusnahan barang bukti ini, lanjut dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutur Ghiri.

"Narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda, untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam pemberantasan narkoba di daerah kita. Hingga hari ini BNNP Sultra telah memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3,264 kilogram sejak Januari hingga Agustus," pungkasnya.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman belakang Kantor BNNP Sultra. Pemusnahan ini disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Perwakilan Dinkes Sultra, Kepala BPOM Kendari, Kepala BNNK Kendari dan pihak-pihak lainnya.
   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024