Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menegaskan membatasi jumlah massa simpatisan partai atau pendukung pasangan calon saat mendaftar di KPU sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir di Kendari, Selasa, mengungkapkan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19 yang tahapannya sudah berjalan harus dilaksanakan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Pemberlakuan sejumlah peraturan dan ketentuan sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi serta mencegah penyebaran COVID-19 saat proses pemilihan kepala daerah dalam Pilkada serentak yang perhitungan suara Desember 2020 nanti," ujarnya.
Menurut La Ode Natsir, jelang pendaftaran pasangan calon pada awal September nanti, KPU akan membatasi jumlah massa atau tim pasangan calon, baik dari simpatisan partai maupun para pendukung saat mengantarkan pasangan calon ke kantor KPU.
Ketua KPU Sultra, DR.La Ode Abdul Natsir Muthalib,MSi (Baju putih) saat melakukan pertemuan internal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Ia juga menegaskan, selain membatasi jumlah tim pendaftar pasangan calon, KPU juga meminta agar berkas pasangan calon tersebut terlebih dahulu disterilkan dan dipastikan bebas dari kontaminasi virus sebelum diserahkan ke KPU.
Untuk mengetahui berlangsungnya proses pendaftaran pasangan calon, kata La Ode Natsir, akan melakukan siaran langsung melalui media sosial yang terverifikasi di KPU.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada serentak awal Desember 2020, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir di Kendari, Selasa, mengungkapkan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19 yang tahapannya sudah berjalan harus dilaksanakan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Pemberlakuan sejumlah peraturan dan ketentuan sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi serta mencegah penyebaran COVID-19 saat proses pemilihan kepala daerah dalam Pilkada serentak yang perhitungan suara Desember 2020 nanti," ujarnya.
Menurut La Ode Natsir, jelang pendaftaran pasangan calon pada awal September nanti, KPU akan membatasi jumlah massa atau tim pasangan calon, baik dari simpatisan partai maupun para pendukung saat mengantarkan pasangan calon ke kantor KPU.
Ia juga menegaskan, selain membatasi jumlah tim pendaftar pasangan calon, KPU juga meminta agar berkas pasangan calon tersebut terlebih dahulu disterilkan dan dipastikan bebas dari kontaminasi virus sebelum diserahkan ke KPU.
Untuk mengetahui berlangsungnya proses pendaftaran pasangan calon, kata La Ode Natsir, akan melakukan siaran langsung melalui media sosial yang terverifikasi di KPU.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada serentak awal Desember 2020, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020.