Kolaka (ANTARA) - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara mengingatkan pengusaha tambang yang ada di Kolaka  untuk mematuhi persyaratan dalam penggunaan jalan nasional untuk aktivitas pengangkutan material tambang.

Hal itu ditegaskan  Muhammad Saud Liambo, Asisten Pelaksana dan Pengawasn BPJN Sultra dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kolaka dengan PD Aneka Usaha terkait aspirasi mahasiswa yang menyoroti aktivitas tambang yang merusak jalan umum, Rabu.

“Dua Minggu kita berikan waktu dan kesempatan untuk mematuhi semua persyaratan, terhitung tanggal 1 Agustus 2020,” tegasnya.

Menurutnya jika tidak diindahkan maka dengan tegas  BPJN Sultra akan mencabut izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional yang telah diberikan kepada Perusda dan lainnya sepanjang 10 KM dalam aktivitas pengangkutan material tambang.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syarifudin Baso Rantegau, itu para mahasiswa bersikeras jika Izin atau dispensasi penggunaan jalan umum Perusda harus dicabut oleh BPJN karena terbukti telah melanggar aturan yang disyaratkan dalam aktivitas hauling penggunaan jalan umum di mulai dari desa Pesouha hingga Jetty SSB.

“Banyak poin yang dilanggar, mulai dari keharusan penggunaan jembatan timbang, penutupan bak dengan terpal, pembersihan ban kendaraan, semuanya tidak dilakukan, bertahun-tahun ini terjadi, jalan menjadi rusak, licin dan berdebu, bahkan sering tejadi kecelakaan, maka kami desak izinnya harus dicabut,” tegas salah satu mahasiswa.

Begitu juga dengan camat Pomalaa Mirdan Athar menjelaskan dalam pertemuan itu bahwa aktivitas tambang Perusda dalam penggunaan jalan nasional di wilayah itu banyak dikeluhkan para pengguna jalan.

“Jadi bukan hanya kita masyarakat Pomalaa yang mengeluhkan hal ini, tetapi juga pengguna jalan lainnya, kita ketahui di sana ada bandara dan kampus, dan memang sangat dikeluhkan, jalan berlumpur dan licin apalagi kalau musim penghujan, tentu kita mengapreseasi para mahasiswa yang telah menyuarakan hal ini,” katanya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024