Kendari (ANTARA) - Pelabuhan Murhum Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai Agustus mendatang bakal memberlakukan "pass" elektronik di pintu masuk pelabuhan.

Layanan ini akan berlaku bagi semua kendaraan, kecuali pejalan kaki masih tetap secara manual.

"Ditargetkan mulai Agustus 2020 mulai diberlakukan. Saat ini kita masih training petugas. Kemudian kita juga akan bikin surat edaran dulu untuk sosialisasi kepada semua pengguna di pelabuhan," tutur Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan(UPP) Baubau, Pradigdo melalui WhatsApp, Selasa.

Ia mengatakan pemberlakuan e-pass di pintu masuk pelabuhan bertujuan untuk mendata jumlah keluar masuknya kendaraan secara akurat yang terekam melalui sistem komputer. 

"Selama ini kan secara manual ada keraguan apakah data itu benar atau tidak. Makanya dengan sistem seperti ini semua sudah terekam di komputer," ujar Pradigdo.

Lebih lanjut kata dia, layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) dari jenis penerimaan pass pelabuhan. 

Dijelaskan Pradigdo, yang dimaksud pass pelabuhan adalah biaya yang dikeluarkan saat masuk pelabuhan, bukan biaya parkir. 

"Karena di dalam pelabuhan sudah disiapkan parkir tanpa bayar. Yang dibayar adalah saat masuk pelabuhan karena dalam PP Nomor 15 tahun 2016 itu bunyinya Pass Pelabuhan," terangnya. 

Meski pass elektronik akan diberlakukan, tarif masuk di pelabuhan tidak ada kenaikan masih sesuai PP 15 tahun 2016 yaitu untuk trailer/truck gandengan Rp6.500, truck/truck besar Rp6.000 dan Pic-Up, Minibus, Sedan dan mobil Jeep Rp5.000.

Kemudian, sepeda motor Rp4.000, tarif sepeda/gerobak sebesar Rp2.000. Untuk penumpang, pengantar/penjemput dan pas orang (harian) sebesar Rp3.000.

Dikatakan Pradigdo, pembayaran pass masuk pelabuhan ada secara harian dan tahunan. Pembayaran tahunan antara lain berlaku bagi perusahaan pelayaran yang rutin keluar-masuk pelabuhan. Mereka yang membayar tahunan akan diberikan sebuah kartu elektronik. 




 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024