Indramayu (ANTARA) - Lima remaja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan kepada seorang anggota Polri karena mereka kalah saat bermain futsal.
"Kami tangkap empat orang pelaku pengeroyokan dan satu lainnya jadi buronan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Jumat.
Menurutnya, lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri itu dilatarbelakangi dengan kekalahannya setelah bermain futsal.
Kemudian di luar lapangan para pekaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga palu, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius.
"Setelah bermain futsal, para pelaku langsung memukuli korban sehingga mengalami luka cukup serius," tuturnya.
Kempat pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial AL (21), DMS (25), CSK (27) dan ST (28) mereka berasal dari Kabupaten Indramayu.
Sedangkan untuk seorang lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk barang bukti yang disita dari aksi pengeroyokan ini yaitu satu buah palu," katanya.
Keempat pelaku pengeroyokan ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.
"Kami tangkap empat orang pelaku pengeroyokan dan satu lainnya jadi buronan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Jumat.
Menurutnya, lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri itu dilatarbelakangi dengan kekalahannya setelah bermain futsal.
Kemudian di luar lapangan para pekaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga palu, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius.
"Setelah bermain futsal, para pelaku langsung memukuli korban sehingga mengalami luka cukup serius," tuturnya.
Kempat pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial AL (21), DMS (25), CSK (27) dan ST (28) mereka berasal dari Kabupaten Indramayu.
Sedangkan untuk seorang lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk barang bukti yang disita dari aksi pengeroyokan ini yaitu satu buah palu," katanya.
Keempat pelaku pengeroyokan ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.