Kendari (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mengizinkan penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Kepala Kantor Kemenag Baubau Rahman Ngkaali melalui pesan singkat yang diterima, Rabu, mengaku keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 tertanggal 30 Juni 2020 yang diterima Kemenag setempat pada awal Juli lalu.

Ia mengatakan panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) harus menjamin sterilnya tempat ibadah dengan desinfektan dan melengkapi fasilitas penunjang protokol kesehatan, mulai dari sarana cuci tangan hingga alat deteksi suhu tubuh.

"Bisa kita selenggarakan di masjid maupun lapangan, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Rahman.

Ia mengingatkan seluruh panitia Shalat Idul Adha di masjid maupun lapangan agar menyeleksi setiap jamaah yang akan masuk ke rumah ibadah harus dalam keadaan sehat dan tidak sakit, membawa sajadah sendiri serta menggunakan masker.

"Yang sakit, demam, flu atau semacamnya lebih baik tidak shalat Ied," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Rahman meminta partisipasi seluruh umat Muslim Kota Baubau tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid maupun lapangan jika dalam keadaan sakit. "Saya berharap masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah." tutur Rahman.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024