Sidoarjo (ANTARA) - Tersangka berinisial P warga Medan, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pembakar mobil mewah milik penyanyi dangdut Maulidia Octavia yang populer dengan nama Via Vallen terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Jatim, Rabu mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolresta Sidoarjo menegaskan.

Ia mengemukakan, pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih ada bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah korban.



"Olah hasil tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan pakaian jeans dan jualan jaket serta kaos-kaos. "Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat," ungkapnya.

Sebelumnya pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang di parkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.



Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.

Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun instagram Via Vallen.

Melalui Instal story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap si jago merah.

"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.


Pewarta : Indra Setiawan
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024