Kendari (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria bernama Usman alias Daeng Silla atas sangkaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan di Kendari, Selasa mengatakan semula pria paru baya dicurigai memiliki narkoba sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya.

Daeng Silla yang beralamat di Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga diamankan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan sejumlah warga personel Direktorat Narkoba menemukan dua pucuk senjata api rakitan di dalam rumah Daeng Silla.

Subdit III Direktorat Narkoba menindaklanjuti aduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki bernama Usman Bin Daeng Silla.

Pada Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 09.00 WITA, tim Opsnal dipimpin Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda AKP Muh. Ogen, SH.MM melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki bernama Usman di kediamannya.

Setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat namun nihil barang bukti narkoba.

Justru aparat menemukan 2 (dua) pucuk senjata api di dalam tas pinggang warna hitam dan 1 pucuknya ditemukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian.

Selanjutnya untuk menggali keterangan terkait kepemilikan senpi tersebut, Usman digiring beserta barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dimintai keterangan.

Saat dilakukan tes narkotika dengan alat tes air liur (Drugwipe) terhadap terduga di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

Namun dari hasil tes dinyatakan negatif, selanjutnya tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba membawa terduga di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan tes Urine dan darah.

"Modus operandinya terduga memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api Ilegal (Rakitan) tanpa di lengkapi dokumen yang sah menurut Undang-Undang," kata Ferry Walintukan.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024